Satu Pria Di Amankan Polsek Curug Diduga Edarkan Obat Keras Daftar G Tanpa Izin

Tangerang selatan-Terselubung.co.id- Miris, masih saja di temukan penjual obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah hukum Polsek Curug Polres Tangerang Selatan. Tepat nya di Desa Cukang galih RT 02/07 Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang Banten.

Pria berinisial Al penjaga toko obat Daftar G menyulap toko yang ia jaga untuk mengelabui APH (Aparat Penegak Hukum) toko tersebut berkedok Counter Handphone.

Respon cepat di lakukan Anggota Polsek Curug AIPDA Bambang untuk mengamankan pelaku penjual obat keras golongan G, selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Curug guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, 09/04/2024.

Hasil dari wawancara beberapa awak media ada ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Eximer yang di edar kan oleh pelaku.

Menurut keterangan Al, mereka belum lama mengedarkan obat tersebut.

” Saya baru bang disini, sekitar sebulan saya ada di sini. Dan obat yang saya edarkan ini biasa nya kalau habis ada yang antar ke toko, pria yang biasa antar obat nya jika habis berinisial H dan E,” pungkasnya saat di wawancara oleh awak media.

Sementara itu pihak kepolisian belum mengetahui ada nya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Curug.

Perlu untuk di ketahui, bahwasanya  sesuai dengan UU kesehatan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009. Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Yudianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *