Rugikan Negara Milyaran Rupiah, Mantan PNS Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari PALI 

PALI, terselubung.co.id – Penyidik Kejari PALI menetapkan PS, S.Spd sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Pemerintah Di Kabupaten PALI Tahun 2020.

Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari PALI, dilakukan pemeriksaan sebagai saksi selaku Mantri pada Bank Pemerintah Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

” Dia ini memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Kejari PALI sebagai Saksi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri PALI Agung Arifianto, SH, MH melalui press release tertulis diterima terselubung.co.id, pada Senin (22/4/2024).

Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap PS ini, sekira pukul 10.00 WIB Tim Penyidik Kejari PALI menetapkan saksi tersebut sebagai tersangka atas kasus yang merugikan negara sekitar Rp.1.800.000.000,- (Satu Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah).

“Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat (Pidsus- 18) Nomor: TAP-455/L.6.22/Fd.2/04/2024 tanggal 22 April 2024,” tutur Kajari PALI kembali menegaskan.

Ditegaskan Kajari PALI, bahwa tersangka melanggar ketentuan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang dimana diketahui diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik, Kejari PALI melakukan Penahanan terhadap tersangka PS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab lematang Ilir Nomor: PRINT-454/L.6.22/Fd.2/04/2024 tanggal 22 April 2024,” tegasnya.

Baca Juga:  Diduga Curi Kotak Amal Musholla, Remaja PALI Digelandang Polisi 

Selanjutnya kata Agung Arifianto, tersangka langsung dibawa ke Lapas II B Muara Enim untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari PALI selama 20 hari ke depan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Penulis: ST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *