Bawa 405 Gram Sabu, Mahasiswa Asal PALI Dibekuk Polisi

PALI – Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Polda Sumsel terus melakukan upaya pemberantas peredaran gelap narkotika di kabupaten berjuluk Bumi Serepat Serasan.

Meskipun situasi hari libur jelang lebaran Hari Raya Idul Fitri, namun Saat Res Narkoba Polres PALI tetap menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

Tak main main, upaya yang dilakukan oleh satuan yang dipimpin IPTU Aan Sriyanto, SH, M.H itu, berhasil menyita 405 gram sabu dari kurir yang tercatat sebagai mahasiswa.

Barang bukti berupa serbuk kristal bening yang diduga Psikotropika golongan dua atau sabu-sabu itu, didapat dari seseorang berinisial AMYH (19) tahun, warga asal Desa Tanjung Kurung kecamatan Abab PALI.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Aan Sriyanto, SH, MH, didampingi Kanit Idik ll Sat Res Narkoba Polres PALI IPDA Nofran Indika SH menyebut, penggagalan peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu itu berkat kerjasama yang baik antara pihak kepolisian Resort PALI dengan masyarakat.

Menurutnya, terduga tersangka pelaku kurir berinisial AMYH ini ditangkap di Jalan Lintas Desa Karang Agung kecamatan Abab pada Selasa pagi (9/4/2024) pukul 09.00.wib.

“Kita mendapatkan informasi, bahwa ada seseorang laki-laki yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu melintas dijalan kecamatan Abab,” kata Kasat Res Narkoba.

Mendapatkan informasi itu, mantan Ps. Panit II Unit I Sub Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan yang baru genap satu bulan menjabat Kasat Res Narkoba Polres PALI ini memerintahkan kanit idik II IPDA Nofran Indika, SH untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 09.00 WIB, anggota melihat seseorang laki-laki di Jalan Lintas Desa Karang Agung Kecamatan Abab kabupaten PALI mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja warna abu-abu metalik yang di curigai membawa narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Bakar Lahan Untuk Kebun, 3 Warga PALI Berurusan Dengan Polisi

Dengan kecekatan dibantu anggotanya dari Unit Il Idik dipimpin Kanit ll IPDA Nofran Indika SH, memberhentikan laju kendaraan dan akhirnya terduga tersangka pelaku kurir tersebut tertangkap tangan dengan barang bukti yang cukup besar.

“Setelah dilakukan penggeledahan dari dalam sebuah tas EIGER warna abu-abu milik AMYH, terdapat 4 (empat) plastik klip bening besar didalamnya terdapat serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing dibalut dengan lakban warna hitam dengan berat bruto 405 (empat ratus lima) gram bruto,” jelas IPTU Aan Sriyanto.

Selanjutnya kata Kasat Res Narkoba Polres PALI ini, terduga tersangka pelaku beserta BB diamankan kekantor Satreskoba Polres PALI untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dengan tegas dia menambahkan, tidak ada celah bagi para pelaku narkoba atau obat obatan terlarang di kabupaten PALI, baik itu pemakai, kurir, apalagi bandar akan disikat.

Dijelaskannya lagi, untuk terduga tersangka pelaku ini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui barang bukti yang diamankan pihak Sat Res Narkoba Polres PALI berupa 4 (Empat) paket plastik klip bening besar di balut lakban warna hitam berisikan serbukan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 405 (empat ratus lima) gram.

Selain itu ada 1 (satu) plastik kresek warna hitam, 1(satu) buah tas slempang warna hitam abu-abu merk Eiger, 1(satu) unit sepeda motor Kawasaki ninja warna abu-abu metalik tanpa plat nopol dan 1(satu) unit HP Asus ROG Phone 6 warna hitam.

Penulis: ST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *