Konter HP diduga Menjual Obat Keras Golongan G, APH Terkesan Tutup Mata

Tangerang Selatan -Terselubung.co.id – Maraknya peredaran obat keras golongan G dan lemahnya pengawasan dan penindakan yang di lakukan oleh APH membuat para mafia obat keras itu leluasa dalam menjalankan bisnis haram nya,hal tersebut terlihat dari masih maraknya toko-toko yang berkedok menjual pulsa Hp dan Aksesoris Minggu (7/4/2024)

“Lebih menarik nya para mafia obat ilegal tersebut saat ini sudah merubah tampilan toko nya bukan lagi toko obat,akan tetapi menjadi konter pulsa, Seperti yang terlihat di Jl Curug Wetan Suka Bakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Banten di wilayah hukum Polsek Curug, Toko yang terlihat dari depan seperti menjual pulsa hp dan aksesoris Hp itu diduga hanya sebagai kedok, dari pantauan awak media di lapangan toko tersebut ramai di kunjungi anak muda dan lebih miris nya terlihat si penjaga toko sedang melayani seorang pelanggan.

Saat awak media melakukan wawancara pukul 13:30 Minggu 7 Maret 2024 dengan penjaga toko,(RZ) pria lajang yang berhasil di konfirmasi oleh awak mengakui kalau ia hanya sebagai penjaga toko,dan baru saja bekerja selama tiga hari terangnya” ke wartawan

“Lebih lanjut saat awak Media Konfirmasi ke Polsek curug melalui Kanit Reskrim AKP Nurbianto lewat pesan WhatsApp, daerah mana itu Mas ?
Lalu awak media menjawab wilkum Polsek curug bang Kanit beliau membalas chat dengan Ok selang waktu pak Kanit menelpon dengan ucapan,
Mas sudah kalau bisa anggota saya tidak usah ke lokasi di atur dengan baik saja nanti saya hub pihak toko tersebut Mas main Rapi aja ya Mas tidak usah Rame Mas,” ucapnya.

(RZ) saat di Konfirmasi awak Media Penjaga toko mengatakan kita
Buka dari pagi sampai malem bang, sementara jenis yang kita jual hanya tiga macam, Exymer, Tramadol dan Tramadol polos “pungkasnya.
Maraknya peredaran obat keras golongan G ini tidak lepas adanya dugaan di dibekingi oleh oknum APH,hal itu seperti yang di ucapkan oleh( RZ) dalam keteranganya saat di wawancara
kemarin juga ada bang dari oknum anggota yang ke toko dari Polsek
Ucapnya.

Baca Juga:  PKB PALI Siap Menang AMIN 

Diketahui, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Faizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *