Palembang – Terselubung.co.id – diduga Lakukan KKN Pencairan Deposit dan Uang dana Hibah (HZ) Selaku Ketua KONI provinsi Sumatera Selatan diSerahkan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Ke Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang. Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II ini Terkait Dana Hibah dan Pengadaan Barang bersumber APBD Pemerintah Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021 hal ini di sampaikan oleh Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H,selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Saat Siaran Pers Pada Selasa 16 /04/2024).
Pada saat Siaran Pers Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H,Menyampaikan Tindakan penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024 untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 16 April 2024 sampai dengan 05 Mei 2024.
Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,”Jelasnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum ini juga Menambahkan, didalam rilis sebelumnya telah diinfokan setelah HZ ditetapkan tersangka dan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21), sehubungan dengan tersangka HZ masuk dalam (Daftar Calon Tetap) DCT pada DPRD Sumsel maka penanganan perkara dipending terlebih dahulu untuk menghormati proses Pemilu pada 14 Pebruari 2024 lalu , Namun setelah tahapan Pemilu sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih maka Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,”terangnya.
Vanny Yulia Eka Sari Juga Menyampaikan Adapun Perbuatan tersangka HZ Telah melanggar ,Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana Dengan Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.”tutupnya.
Rilis : Siaran Pers Kajati Sumsel
Publisher. : Yupantri