Diduga Korupsi Dana Hibah  HZ Ketua KONI Sumsel diserahkan  ke Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang 

Palembang – Terselubung.co.id – diduga Lakukan KKN Pencairan  Deposit dan Uang dana Hibah (HZ) Selaku Ketua KONI provinsi Sumatera  Selatan diSerahkan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi  Ke Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.   Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II ini Terkait Dana Hibah dan Pengadaan Barang bersumber APBD Pemerintah  Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021  hal ini di sampaikan oleh Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H,selaku  Kepala Seksi Penerangan Hukum Saat Siaran Pers Pada Selasa 16 /04/2024).

Pada saat Siaran Pers Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H,Menyampaikan  Tindakan penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024 untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 16 April 2024 sampai dengan 05 Mei 2024.

Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,”Jelasnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum ini juga Menambahkan, didalam rilis sebelumnya telah diinfokan setelah HZ ditetapkan tersangka dan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21), sehubungan dengan tersangka HZ masuk dalam (Daftar Calon Tetap) DCT pada DPRD Sumsel maka penanganan perkara dipending terlebih dahulu untuk menghormati proses Pemilu pada  14 Pebruari  2024 lalu ,  Namun setelah tahapan Pemilu sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih maka Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,”terangnya.

Vanny Yulia Eka Sari Juga Menyampaikan Adapun  Perbuatan tersangka HZ Telah melanggar ,Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana Dengan Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.”tutupnya.

Baca Juga:  Turnamen Bola Voli Lunas Jaya Cup 2023 Hari ini Resmi di Buka

Rilis : Siaran Pers Kajati Sumsel 

Publisher.      : Yupantri 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *