Tambang Batu CV Menara Biru Resources ( MBR) diduga Langgar UU Cipta Kerja

Pandeglang – Warga Desa Cibitung Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang, Banten

mengeluhkan air Sungai Cidanghiang yang biasa mereka gunakan untuk kebutuhan sehari hari kotor diduga dampak dari adanya Galian C Tambang Batu milik CV Menara Biru Resources ( MBR).

“Galian tambang yang terletak sekitar di kampung Cibitung mengalir ke sungai kecil yang terhubung ke Sungai Cidanghiang tempat warga mandi, dan mencuci pakaian oleh warga sekitar,” kata Feri (45th) salah satu warga Desa Cibitung, kepada awak media

Dikatakan Feri, dari pantauan pihaknya di lapangan di area galian C tersebut, sepertinya memang diolah jalur air yang menuju ke sungai kecil yang mengakibatkan sungai Cidanghiang tersebut keruh dan diduga berbahaya bagi kesehatan.

“Sungai kecil tersebut  selain keruh, airnya sudah mengalami pendangkalan, akibat limbah bekas galian mengendap lalu mengalir ke Sungai Cidanghiang yang sehari-hari untuk kebutuhan masyarakat,” terangnya pada Sabtu, 9/12/23)

Terpisah Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) Rezki Hidayat,S.Pd, terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan dan merugikan masyarakat dampak dari aktivitas Perusahaan tambang batu milik CV Menara Biru Resources ( MBR).

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Setiap orang dilarang melakukan pencemaran lingkungan terutama pelaku usaha dan/atau kegiatan harus patuh terhadap hukum, bila nekat dan melakukannya, akan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda miliar rupiah, Papar Rezki, Sabtu 9/12/2023.

Lebih lanjut Rezki menjelaskan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan ketentuan Undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dari sanksi dan ancaman hukuman bahkan hingga denda miliar rupiah, sebagaimana tertuang dalam Pasal 98, (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Baca Juga:  Panitia Sudah Tetapkan Jumlah DPT Pilkades Desa Simpang Tais, Segini Jumlahnya

Rezki, mendesak PJ Gubernur Banten, segera memerintahkan jajaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPTSP Provinsi Banten untuk menindaklanjuti adanya dugaan pencemaran
Lingkungan oleh Perusahaan tambang batu milik CV Menara Biru Resources ( MBR), tegasnya.

Sementara itu, ditempat terpisah Supardi Sekretaris Desa Cibitung saat dimintai keterangannya oleh awak media mengatakan.

” maaf saya sedang ada kegiatan di kampus, soal limbah perusahaan tambang galian kami belum mengetahui lebih jauh. Kalau airnya kotor itu perusahaan tambang sedang mencuci kolam.

Tetapi jika memang itu limbah daripada galian yang mencemari lingkungan terutama limbah yang mengalir ke sungai Cidanghiang untuk kebutuhan masyarakat, perusahaan tersebut harus membuat tempat limbah agar tidak mencemari lingkungan,” katanya

Masih dikatakan Supardi, dirinya berharap perihal dugaan limbah perusahaan tambang galian agar secepatnya dicarikan solusi supaya tidak mencemari lingkungan.

” ya harapanya kami selaku pemerintah desa Cibitung, kepada pihak perusahaan tambamg galuan agar di carikan solusi untuk pembuangan limbah tersebut, jangan sampai mencemari lingkungan,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *