Terkesan Kangkangi UU No 14 Tahun 2008  ,Proyek Lingkar Desa Tempirai Selatan ,Tidak Memasang Papan Informasi

PALI – Terkesan Kangkangi UU No 14 Tahun 2008 Tentang KIP , Proyek Pengeresahan Jalan Lingkar Desa Tempirai Selatan Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abang Lematang Ilir (PALI ) Belum lagi Kontraktor Proyek Tersebut Tanpa ada kordinasi dengan Pemerintah Setempat ,Hal ini di Sampaikan oleh Sapikal Usman Selaku Kepala Desa Tempirai Selatan Saat di Temui di Lapangan. Minggu 17/ 12/2023 .

Sapikal Usman menyampaikan ,Saya Sangat Berterimakasih pada Pemerintah kabupaten Palii Yang Telah Menganggarkan Pembangunan pengerasan Proyek Tersebut ,Namun Setidak nya ada Kordinasi lah dengan Pemerintah Setempat ,hal ini agar kita bisa menjelaskan pada masyarakat , Mengingat warga sekarang sudah pintar ,sudah mengerti apa itu KIP karena Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dirancang sebagai alat kontrol penyelenggaraan Negara, Badan Publik, Lembaga Negara, Organisasi agar penyelenggaraan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN dan atau APBD menuju pengelolaan yang bersih, transparan dan akuntabel (good govermance).Jelas Pikal

Lebi Lanjut Sapikal Usman juga Menamabahkan Saya mintak pada PPK Atau dinas Dinas terkait agar Kroscek Proyek yang Ada Pengerasan lingkar Desa Tempirai Selatan ,Yang saat ini kami Tidak tau berapa besaran Anggaran tersebut .”Tutupnya ****

Penulis : Yupantri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *