Perizinan dan AMDAL Pabrik Beton (Batching Plant) PT.SCG Jayamix di Kawasan Pariwisata Anyer Dipertanyakan Lembaga FPK

Serang, – Perizinan dan Analisis Dampak Lingkungan ( AMDAL ) Pabrik Beton (Batching Plant) PT.SCG Jayamix yang beroperasi di Kawasan Pariwisata Pesisir Pantai Anyer tepatnya di Jalan Raya Anyer Carita, Desa Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang Banten Dipertanyakan Lembaga FPK.

Ditemui dikantornya, Rezki Hidayat, S.Pd Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK), memaparkan bahwa Lingkungan hidup merupakan karunia Allah SWT untuk semua makhluknya yang ada di muka bumi, dengan adanya kerusakan lingkungan hidup kebanyakan disebabkan oleh faktor tangan manusia, yang berdampak timbulnya penurunan kualitas lingkungan hidup hingga berkurangnya rasa nyaman, atau bahkan berakibat gangguan kesehatan manusia serta komponen biologis lingkungan, oleh karenanya kualitas lingkungan ini harus dijaga kelestariannya, karena akan berdampak yang tidak baik bagi kelangsungan hidup manusia selanjutnya, paparnya, Minggu, 10/12/2023.

Berkaitan dengan beroperasinya Pabrik Beton (Batching Plant) PT.SCG Jayamix yang beroperasi di Kawasan Pariwisata Pihak lembaga nya mempertanyakan Ijin lingkungan berupa UKL UP meliputi prakiraan dampak, sumber dampak, dan besaran dampak.

” Lebih lanjut Rezki menjelaskan Perkiraan besaran dampak tersebut adalah sebagai berikut:

1. Penurunan Kualitas Udara Sumber dampaknya karena kegiatan transportasi, yang dapat menimbulkan gas pencemar sehingga dapat mengganggu kualitas udara ambient di sekitar Pembuatan Ready Mix dan Prestressed Concrete

2. Meningkatnya kandungan SO2, NO2 dan kadar debu dari aktivitas operasi transportasi Truk Mixer di lokasi kegiatan yang nantinya mengakibatkan pencemaran udara
Besaran dampak diprakirakan bersumber dari aktifitas truk Mixer mengakibatkan peningkatan partikel debu dan peningkatan polutan gas yang berasal dari asap kendaraan adalah SO2 = 43,26, NO2 = 32.72, TSP = 60.84.

3. Limbah Padat
Sumber dampak berasal dari aktivitas karyawan berupa sampah plastik, kemasan, kertas pembungkus maupun sisa bekas makanan minum pekerja, dampak yang muncul adalah timbunan sampah, kerumunan lalat dan fektor penyakit.
Prakiraan limbah padat yang dihasilkan pada tahap operasional dilihat dari keseluruhan karyawan yang bekerja sebanyak 24 orang x 0,3 Kg = 72 kg/hari limbah padat yang dihasilkan oleh satu orang mengacu pada SNI 04-01993-03

Baca Juga:  Oknum Mengaku LSM di Inhu Pasang Portal, Palak Pengguna Jalan 50 Ribu

4. Limbah Cair merupakan Sumber dampak yang muncul adalah dalam kegiatan MCK, air hujan
Besaran dampak limbah cair yang terukur adalah jumlah limbah cair/hari, besaran dampak dilihat dari limbah cair domestik dari aktifitas MCK dengan parameter BOD 30 mg/l, COD 50 mg/l, TSS 50 mg/l, pH 6-9.

Untuk oli bekas dari mesin genset diberikan kepada pihak ketiga yang mempunyai izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Limbah cair yang berasal dari kamar mandi harus dikelola dalam Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dengan sistim STP.

5. Limbah B3
Sumber dampak Limbah B3 berupa oli bekas berasal dari kegiatan genset, kendaraan dan tinta print dari aktvitas kantor.
Adanya ceceran, tumpahan oli bekas dan tinta print di permukaan lantai/tanah sehingga menurunkan kualitas tanah
Dampak dari ceceran oli bekas dan tumpahan tinta print ini terjadi selama kegiatan genset, kendaraan maupun aktivitas perkantoran berlangsung.

5. Kesempatan Kerja dan Berusaha
Sumber dampak terhadap komponen sosial adalah tata cara penerimaan tenaga kerja dengan berbagai macam spesifikasi pekerjaan dan diprioritaskan masyarakat yang berada di sekitar lokasi Pembuatan Ready Mix dan Prestressed Concrete sesuai kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan, dan Upah yang diberikan kepada tenaga kerja minimal standar UMR Kabupaten

7. Kesehatan Masyarakat
Kegiatan ini bersumber dari kegiatan operasi Pembuatan Ready Mix dan Prestressed Concrete yang dapat menimbulkan penyakit yang disebabkan oleh partikel debu dari kendaraan.
Diakhir pemaparannya, Rezki menerangkan bahwa lembaganya akan mengirimkan surat permohonan konfirmasi berkaitan dengan kelengkapan perijinan dan AMDAL yang ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan Pabrik Beton (Batching Plant) PT.SCG Jayamix dengan tembusan disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dan Pemerintah Provinsi Banten serta OPD terkait, Tukasnya.
Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *