Pelaku Perampokan Toko Emas Di PALI Terancam 12 Tahun Penjara

PALI – Ke Lima tersangka pelaku dalam kasus perampokan toko emas di Pasar Pendopo kabupaten PALI beberapa waktu lalu terancam 12 tahun penjara.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri PALI Agung Arifianto, SH, MH, Melalui Kasi Intel Kejari PALI Rido Darma Hermando, SH, MH Didampingi Kasi Pidum Kejari PALI M.A Qadri dalam Press release tertulis pada Rabu (27/12/23) kemarin.

“Kami menerima pelimpahan berkas perkara perampokan pedagang emas dari penyidik Polda Sumsel, Rabu (27/12),” katanya.

Dijelaskannya, Kelima pelaku tersebut yakni Didin Sugianto (51) alias Suwitno, sebagai otak pelaku perampokan, Sutrisno (33) berperan menodongkan senjata api, Wawan (37) berperan menguras habis seluruh emas.

Sedangkan Sulian (52) berperan mengawasi dan memantau suasana di sekitar toko emas. Serta Yudi Saputra (35) sebagai penadah emas sekaligus yang melebur perhiasan menggunakan alat pelebur emas.

Menurutnya perkara perampokan tokoh emas di Pasar Pendopo tersebut, akan segera di limpahkan ke Pengadilan Muara Enim untuk segerah di sidangkan

“Kita bekerja sama dengan tim penyidik dari Polda Sumsel, menangani perkara perampokan tokoh mas yang viral di PALI beberapa waktu yang lalu, dan kita lakukan penahanan di Rutan Muara Enim.” Imbuhnya

Lanjutnya, ke Lima tersangka ini akan diterapkan pasal 365 serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun kurungan penjara.

Rilis Polres PALI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *