PALI – Lima pelaku perampokan toko emas di Pasar Impres Pendopo Talang Ubi yang sempat viral Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan ,akan disidangkan ke pengadilan Muara Enim setelah Kejari Pali menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Kapolda Sumsel pada Rabu (27/12/2023).
Kejadian kasus yang menggemparkan jagad raya di Bumi Serepat Serasan PALI berapa bulan yang silam dan sempat menjadi viral dimedsos
Sementara Kejari Pali Agung Arifianto SH.MH melalui Kasi Intel Ridooh Darma Hermando SH,MH Didampingi kasi Pidum Kejari Pali M,A Qadri berserta penyidik Kapolda Sumsel, menjelaskan perkara ini akan segera di sidangkan
“Kami menerima pelimpahan berkas perkara perampokan toko emas di pasar impres pendopo dari penyidik Polda Sumsel, pada rabu 27/12 dan akan segera gelar sidang di Pengadilan Muara Enim” Terangnya Kajari
Sambungnya Kejari Pali “Kita bekerja sama dengan tim penyidik dari Polda Sumsel, menangani perkara perampokan tokoh mas yang viral di PALI beberapa waktu yang lalu, dari lima tersangka yakni empat pelaku perampokan dan satu penanda yang akan kita lakukan penahanan di lapas 2b Muara Enim.” Imbuhnya
Kemudian Kelima pelaku adalah Didin Sugianto (51) alias Suwitno, sebagai otak pelaku perampokan, Sutrisno (33) berperan menodongkan senjata api, Wawan (37) berperan menguras habis seluruh emas yang dipajang di etalase.
Sulian (52) yang berperan mengawasi dan memantau suasana di sekitar toko emas. Serta Yudi Saputra (35) sebagai penadah emas sekaligus yang melebur perhiasan menggunakan alat pelebur emas.
Kelima tersangka ini akan diterapkan pasal 365 serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun kurungan penjara.
(Deb)