Empat Tersangka Ditangkap Polisi Dugaan Penimbunan 2,5 Ton BBM Jenis Pertalite 

Tangerang– Polisi Resort Kota (Polresta) Tangerang berhasil menangkap dan membongkar kasus dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di kecamatan Solear dan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dari empat orang tersangka yang ditangkap, disita total 2,5 ton pertalite yang ditimbun jelang kenaikan harga BBM.

Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Warga mencurigai sebuah kontrakan yang menyimpan banyak jeriken berisi BBM.

“Setelah diselidiki, ternyata tempat tersebut merupakan lokasi penimbunan BBM yang dilakukan oleh para pelaku,” katanya dalam keterangannya, Sabtu (03/09).

Setelah melalui proses penyelidikan Polisi kemudian menangkap 4 orang pelaku. Adapun Keempat pelaku yakni R, RI, JW, dan PR yang merupakan warga Kabupaten Tangerang.

Dari penjelasan Kombes Raden Romdhon Natakusuma, para pelaku tersebut berkeliling ke beberapa SPBU untuk mengisi bahan bakar. Para pelaku menggunakan mobil yang tangkinya telah dimodifikasi.

“Sekarang kan tidak boleh membeli BBM di SPBU menggunakan jeriken. Jadi mereka menggunakan sepeda motor dan mobil kemudian disedot menggunakan selang dipindahkan melalui jerigen,” ungkapnya.

Pihak kepolisian berharap peran serta masyarakat dalam memberantas Mapia BBM yang terkesan menyengsarakan rakyat, lebih lanjut untuk melaporkan setiap temuan seperti ini,

“Jika mengetahui adanya kasus penimbunan seperti ini segera laporkan kepada kami,” imbuh Romdhon.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka mereka mengaku menimbun BBM tersebut untuk dijual kembali saat pemerintah menaikkan harga BBM. Namun, belum juga BBM naik, para tersangka keburu ditangkap pada 30 Agustus 2022. Sementara pemerintah sendiri resmi menaikkan harga BBM per hari ini, Sabtu (03/09) pukul 14.30 WIB.

“Rencananya mau dijual kembali ke warung warung kecil untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tuturnya.

Baca Juga:  Jambret HP Dipasar Malam, Pria Pengangguran Ini Dibekuk Satreskrim Polres PALI

Keempat tersangka dijerat Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sumber berita news.detik.com.

Editor Media Terselubung.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *