Tiga Oknum Anggota Polres PALI Dipecat 

PALI – Diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkoba, tiga oknum anggota Polisi Polres PALI dipecat dengan tidak hormat dari kedinasan sebagai Polri.

Ketiga oknum Polisi itu terdiri dari yakni Brigadir Andi Prayitno, Brigadir Mustakim, dan yang terakhir Brigadir Romadhona Iskandar.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ini berdasarkan salinan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : Kep/123/III/2023. Kep/124/III/2023. Dan Kep/446/X/2022.

Sedangkan untuk Brigadir Romadhona Iskandar, saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, membenarkan adanya PTDH tersebut, menurutnya dinonaktifkan pada per tanggal 31 Maret 2023 lalu.

” Untuk ketiga mantan Polisi ini, terhitung 31 Maret 2023 lalu sudah diberhentikan secara tidak dengan hormat dari Kedinasan Polisi Republik Indonesia,” tegas Kapolres PALI pada Selasa (11/4/2023).

Kapolres PALI menghimbau kepada masyarakat supaya berhati-hati terhadap ke tiga pecatan anggota Polres PALI ini, apapun aktivitas dari orang ini bukan lagi Polisi.

“Ketiga oknum ini sudah resmi bukan lagi anggota Polres Pali, jadi apapun aktivitas dan kegiatan ketiga oknum mantan ini, tidak lagi berkaitan dengan Kesatuan Polres Pali Polda Sumsel lagi.” pungkas Kapolres Pali.

Penulis: ST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *