Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin dilarang Masuk Rumah Ferdy Sambo

JAKARTA–Sebelumnya gencar pernyataan dari berbagai pihak di seluruh saluran dan media sosial yang menyatakan demi tegaknya hukum di Indonesia, dan segera dilakukan pembangunan penyebab kematian Brigadir Nopriansah Yoshua Hutabarat yang akan digelar secara terang benderang transfaran tanpa ada yang ditutup,

Namun apa yang terjadi saat pelaksanaan, tentu publik dibuat bingung dengan fakta yang terjadi hari ini, pasalnya seorang pengacara keluarga korban, yaitu Kamaruddin Simanjuntak dilarang masuk ke lokasi kejadian dimana tempat rekonstruksi hari ini,

Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo tempat pembunuhan berencana Brigadir J berlangsung, hari ini, Selasa 30 Agustus 2022. Kamaruddin mengatakan, sejak pukul 08.00 WIB, dirinya bersiap mengikuti proses rekonstruksi. Namun, setelah menunggu, tidak dibiarkan masuk oleh pihak tertentu.

“Kami sudah datang pagi-pagi bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah disini menunggu yang boleh ikut diselidiki hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya,” ujar Kamaruddin di jalan Saguling III, Pancoran , Jakarta.

Lebih lanjut, Kamaruddin juga menuturkan, pelarangan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Karena, kata Kamaruddin la memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor.

“Sementara kami dari Pelapor tak boleh lihat. Ini Bagi Kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari persamaan di depan hukum, entah apa yang dilakukan didalam kami juga gak tahu,” ucap Kamaruddin.

hal itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai protes pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan yang mengaku diusir dari lokasi pembunuhan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Gibran Rakabuming Raka Sambut Hangat Silaturahmi Ketum AKPI

Brigjen Andi menegaskan segala proses pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya. “Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau penyidikan adalah penyidik, JPU, para tersangka dan beserta beserta kuasa hukumnya,” ungkap Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, (30/8/2022).

Andi menegaskan, tidak ada ketentuan atau kewajiban dari mengizinkan untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut. dengan kuasa hukum Brigadir J,uddin Simanjuntak termasuk perwakilan Kamar korban. 

Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. dihadiri oleh para tersangka, beserta beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang dilakukan oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses rekaan atau wajib menghadirkan korban yang meninggal atau LPSK. kuasa hukumnya,” tandasnya.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *