Masih Ada Oknum Tega Selundupkan BBM Untuk Memperkaya Kantong Pribadi

LHOKSEUMAWE–ditengah gencar-gencarnya pemerintah naikan harga bahan bakar minyak (BBM), disaat rintihan rakyat menyelimuti negeri karna dampaknya, masih ada oknum yang dengan tega menyelundupkan BBM demi memperkaya diri atau mengisi kantong pribadi ditengah jeritan rakyat kecil,

Hal ini terbukti saat Personel Polisi Resort (POLRES) Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Gampong Pusong , Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Polisi berhasil menangkap dua orang tersangka juga berhasil mengamakan satu unit truk yang berisi belasan jerigen bermuatan minyak solar subsidi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya SIK, MSM, Senin (05/09) mengatakan, dua orang tersangka berhasil diamankan berinisial, K (29) selaku supir dan AA (21), selaku kernet, keduanya warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Menurut Kasat Reskrim, Kronologis penangkapan terjadi pada minggu (04/09) saat sedang melaksanakan patroli di seputaran Gampong pusong, sebelumnya personil mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di lokasi tersebut.

“Lalu, personel Sat Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan pengecekan dan ditemukan BBM jenis solar subsidi di mobil truk tersebut yang disimpan dalam belasan jerigen,” Kata Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya kepada awak media,

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan,” Terangnya.

Kasat Reskrim menambahkan, adapun barang bukti yang disita petugas yaitu, satu unit mobil dump truk colt diesel, sebelas drum berisi bahan bakar jenis solar subsidi dengan total sebanyak 330 liter, enam jerigen kosong, satu unit Pump dan satu unit terpal warna biru.

Baca Juga:  Jalan PALI Ambles, Satlantas Dan Dishub Pasang Rambu Rambu Peringatan

“Kedua tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *