Korupsi Dana Desa, Kades Purun Timur Digelandang Polisi

PALI – Kepala Desa Purun Timur kecamatan Penukal, kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan berinisial AL digelandang Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres PALI pada Rabu (23/11/2022) sore.

Ditangkapnya kepala Desa Purun Timur ini, atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Purun Timur, tahun 2021, yang merugikan negara sebesar Rp. 548.526.273,- juta rupiah.

Kapolres PALI, AKBP Efrannedy, S.I.K. MAP menjelaskan, ditangkapnya pelaku ini atas dasar laporan Polisi : Nomor: LP/ A-81/VIII/2022/SUMSEL/Res Pali, Tgl 16 Agustus 2022.

” Berdasarkan hasil expose di inspektorat tanggal 7 November 2022, ditemukan indikasi kerugian negara yang dilakukan oleh Kades Purun Timur Saudara AL sebesar Rp. 548.526.273,” kata Kapolres PALI pada Rabu malam (23/11/2022).

Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut, pihak Polres PALI telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 64 Orang dan Penyitaan dokumen terkait pengelolaan keuangan Desa Purun Timur tahun 2021.

Dikatakan Kapolres, selain itu pihaknya telah melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan dan pemeriksaan Ahli Kontruksi dari Perkindo Provinsi Sumatera Selatan.

” kita Telah Melakukan Pemeriksaan Ahli Dari Dirjen Pemdes Kemendagri, dan dilakukan permintaan PKKN kepada Inspektorat Kabupaten PALI,” ujar Efrannedy.

Kapolres juga mengatakan, bahwa pihaknya telah dilaksanakan koordinasi dengan JPU. Serta telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.

Diungkapkan Kapolres, bahwa selama tahun anggaran 2021 Desa Purun Timur Kecamatan Penukal kabupaten PALI telah mendapatkan Dana Desa sebesar Rp. 920.904.000,- yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana desa sebesar Rp. 1.101.784.767,- yang bersumber dari APBD.

Namun menurutnya, terduga tersangka ini tidak melaksanakan pembangunan Desa dengan sebenarnya, Tersangka selaku kepala Desa telah melakukan pembelanjaan yang diduga fiktif dan tidak dilengkapi dengan bukti pendukung lainnya.

Baca Juga:  Tempat Hiburan Malam Menjamur di BMR, Kinerja APH Dipertanyakan 

Serta tidak dilakukan pemungutan dan pemotongan dan pembayaran pajak pada belanja atas kegiatan, terdapat kelebihan membayar atas kekurangan volume pekerjaan pada kegiatan pembangunan tahun 2021.

Sehingga kata Kapolres, terduga tersangka ini telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana desa/alokasi Dana Desa tahun 2021.

” Dari kejadian tersebut Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 548.526.273,- (Lima ratus empat puluh delapan juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah),” ungkap Kapolres.

Kasar Kasat Reskrim Polres PALI, AKP MARWAN, S.H.,M.H, menambahkan, bahwa ditangkapnya pelaku ini ketika sedang berada di jalan Sebane, tepatnya di simpang PT. EPI, lalu dibawa ke Sat Reskrim Polres PALI guna dilakukan pemeriksa lebih lanjut.

” Berdasarkan informasi, terduga tersangka ini sedang berada di Sebane, dan kita bersama anggota langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan, selanjutnya kita bawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan,” Pungkasnya.

Penulis: ST, Sumber Polres PALI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *