Diduga Money Politik Warnai Pileg Di kabupaten PALI

PALI – Menjelang pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) yang digelar secara serentak pada 14 Pebruari 2024 bulan ini, para peserta calon Legislatif di kabupaten PALI mulai menghidupkan mesin politik untuk merebut kursi parlemen yang diinginkan.

Mengingat peluang yang sangat kecil dan nuansa persaingan sangat ketat untuk duduk di kursi terhormat itu, beberapa oknum politisi mulai menghalalkan segala cara salah satu paling praktis dan dipandang efektif adalah money politik.

Seperti dituturkan pria yang mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan ini. Secara panjang lebar menuturkan bahwa banyaknya Caleg yang bersaing membuat nilai tawar sebuah suara menjadi tinggi.

Bahkan isu yang santer itu, kini aromanya mulai berhembus dari mulut ke mulut di kalangan masyarakat, bahkan dia menyebutkan nilai sebuah suara dihargai sampai dengan Rp 500 ribu perorangan.

” Kabarnya sudah ada oknum caleg yang diduga menyebarkan uang melalui Tim suksesnya, mereka (warga) dimintai kartu keluarga (KK) dan diberikan uang, dari Rp 300,- bahkan ada yang sampai Rp 500 ribu perorang yang tercatat dalam KK tersebut,” ujar sumber ini pada Jumat (09/02/204).

Namun lanjutnya, kita juga tidak bisa menyalakan oknum caleg itu secara sepihak, karena hampir disetiap sudut warung kopi dan tempat tongkrongan masyarakat selalu bersemboyan kalau mau dipilih, wani piro???..

“ Kita juga tak bisa menyalahkan masyarakat secara sepihak. Kaderisasi tokoh politik yang baik juga sangat minim. Track recordnya nihil. Ada kehendak baru baik pada orang. Ini juga sangat berperan membuat masyarakat begitu,” ujarnya lagi.

Namun sayangnya sumber ini tidak mau menyebutkan secara mendetail siapa dan dari Partai Politik apa oknum caleg tersebut, meskipun demikian dia mengatakan bahwa memang benar adanya dugaan money politik itu.

Baca Juga:  Polsek Talang Ubi Ikut Kegiatan Sosialisasi Restoratif Justice

Dugaan money politik ini juga diakui oleh salah satu warga yang telah menerima uang dari oknum caleg dari Parpol terkemuka di Indonesia tersebut, sebagai imbalan untuk memilih dirinya dalam kontestasi Pileg waktu dekat ini.

” Memang ada, kami sekeluarga dapat uang dari caleg itu, dengan syarat coblos namanya pada saat pemilihan nanti,” ucap warga Desa dalam wilayah kecamatan Talang Ubi itu.

Sementara menanggapi hal itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PALI, melalui Komisioner Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu PALI Ferdinan,S.Kom, mengatakan bahwa para peserta caleg harus taat pada aturan tentang pemilu.

” Kami dari Bawaslu menghimbau kepada semua peserta pemilu untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemilu,” tuturnya.

Terpisah, diketahui sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 dan Pasal 523 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,” demikian isi Pasal 515 dan pasal 523 ayat (3) UU Pemilu.

Penulis: Suherman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *