Curi Kabel Geophone Dua Warga Babat Tidur Dibalik Jeruji

PALI – Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terpaksa dua warga asal Desa Babat kecamatan Penukal terpaksa tidur dibalik jeruji besi milik Polsek Penukal Abab.

Kedua terduga tersangka ini diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Pasalnya terduga pelaku bernama Mungkar Heri (36) dan Irwanto (29) warga asal Desa Babat ini diduga mencuri kabel line dan kabel Geophone senilai 1 miliyar.

Kabel tersebut merupakan milik PT Teguh Usaha Bersama (PT TUB) yang berlokasi di Desa Pengabuan Kecamatan Abab kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan.

” Kejadiannya pada Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 13.30 Wib di Desa Pengabuan,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH kepada wartawan pada Jumat (16/6/2023).

Dijelaskannya, kedua terduga pelaku ini ditangkap berdasarkan LP/B/ 33 /V/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 30 Mei 2023.

” Setelah kita mengatongi identitas para terduga pelaku, kemudian Kanit Reskrim beserta anggota Team Serigala langsung meluncur ke TKP dan berhasil ditangkap pelaku berikut barang bukti,” jelasnya.

Dia menegaskan, dari tangan terduga pelaku ini polisi mengamankan Barang Bukti berupa 2 (dua) rol kabel line berwarna orange, Kabel Geophone berwarna hitam, 2 (dua) buah gunting seng.

Selain itu pula ikut diamankan 1 (satu) buah karung berwarna putih, 1 (satu) buah tas ransel/punggung berwarna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo tanpa plat nomor polisi.

” Terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, akibat perbuatannya, PT. TUB mengalami kerugian 1 Miliar,” tandasnya mewakili Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin.

Penulis: ST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *