Toko Berkode “BURHAN” Dibeberapa Titik di Bandung Belum Tesentuh Hukum

Jawa Barat, Terselubung.co.id – Penjualan obat obatan keras Golongan G berjenis Tramadol dan Heximer dimana berkedok toko kosmetik di wilayah Bandung Jawa Barat diduga masih marak beroperasi tanpa tersentuh hukum.

Hal tersebut diketahui saat dalam Investigasi tim Media di Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung tetap membuka toko yang diduga menjual obat obat keras golongan G tersebut tanpa izin alias ilegal, disinyalir Kelompok yang Berkode “BURHAN” tersebut diduga kebal Hukum, meski telah viral di muat di beberapa Media online, namun usaha haram itu masih terus berjalan.

Sementara Wakapolda Jawa Barat, saat di kirimkan beberapa link berita perihal Obat obatan mengatakan, ” Siap, Dirresnarkoba selalu Atensi Kang,” ujar Wakapolda merespon.

Sebelumnya, Viral pemberitaan terkait Kelompok BURHAN dengan berjudul:

Jawa Barat Darurat Obat Keras, Siapa Kelompok “BURHAN”?

Jenis obat keras Golongan G, yakni Tramadol dan Hexymer merupakan jenis obat yang pengunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan. Namun terkadang penggunaan kedua obat ini sering sekali disalahgunakan oleh banyak oknum tidak bertanggung jawab sebagai alat menciptakan halusinasi.

Untuk provinsi Jawa Barat, peredaran obat keras ini diperjual-belikan secara bebas di beberapa toko kelontong maupun berkedok kosmetik. Omset yang didapat terhadap penjualan obat jenis ini sangat fantastis mencapai jutaan rupiah dalam sehari.

Hal ini yang membuat munculnya kelompok bernama ‘BURHAN’ dibeberapa wilayah seperti Bandung, Sumedang, Cimahi dan Soreang. Kelompok yang diduga mengkoordinir ratusan toko di wilayah Jawa Barat ini bertugas mengkondisikan peredaran obat-obatan terus berjalan.

Biasanya toko-toko berkedok ini berjualan dimulai sejak pagi hari, dimana banyak karyawan dan anak sekolah mulai beraktivitas. Obatnya dijual murah kisaran Rp 4.000,- s/d Rp 10.000, untuk menjangkau pasar sampai kepada kalangan bawah.

Baca Juga:  Jelang Musim Kemarau, Polsek Penukal Utara Tinjau Kesiapan Peralatan Milik PT LKK

Tramadol sendiri merupakan obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid.

Siapa dibalik kelompok ‘BURHAN’ ?

BURHAN bukanlah nama seseorang melainkan sebuah kode atau sandi yang digunakan untuk menandai toko-toko yang masuk dalam konsorsium. Konsorsium ini ditandai dengan adanya stiker logo bergambar ‘Burung Hantu’ yang dikelola oleh beberapa orang di tiap-tiap wilayahnya.

Hasil investigasi lapangan didapati beberapa nama yang sering disebut oleh penjaga toko yang menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, seperti RMD untuk wilayah Sumedang dan Kabupaten Bandung, RK untuk wilayah Rancaekek dan sekitar, kemudian BG dan HRN untuk wilayah kota Bandung dan sekitarnya.

Sementara saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan kelompok ‘BURHAN’ akan melakukan kroscek terhadap kebenaran hal tersebut.

“Saya coba cek dulu ya kang, Apa memang benar hal tersebut,” jawabnya singkat, Selasa (2/4/2024)

Dengan adanya pengelolaan yang terstruktur, sistematis dan masif ini menyebabkan sulitnya aparatur penegak hukum untuk menyentuh kelompok-kelompok ini dalam jerat hukum. Perlunya keberanian dan kredibilitas yang tinggi untuk aparat dapat menindaklanjuti permasalahan darurat obat keras di wilayah Jawa Barat ini.

Sementara menurut sumber informasi, salah satu toko yang masih menjual walau toko nya ditutup, dengan cara duduk di kursi samping Toko.

“Untuk toko yang nutup, ia berjualan di sampingnya duduk di kursi, malah vulgar”, ungkapnya namun dirinya enggan ditulis namanya.

Dengan demikian dalam hal ini, kesigapan dan dukungan dari pemerintah daerah sangat diperlukan, tentunya APH untuk dapat memberantas peredaran obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika. demikian peran BNN Provinsi Jawa Barat juga dibutuhkan dalam membantu Polri khususnya Polda Jawa Barat untuk menindaklanjuti peredaran Tramadol dan Hexymer.

Baca Juga:  Berikan Bantuan Hukum Gratis, YLBH Sejahtera Hadir Di Muara Enim

Diketahui, pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar Faizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *