Terjerat Kasus Narkoba, Dua Warga Padang Bindu Akan Lebaran di Jeruji Besi

Muara Enim – Terselubung.co.id – Dua orang lelaki berinisial F 39 Tahun dan J 30 Tahun yang keduanya merupakan warga Padang Bindu Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan Harun mendekam di penjara menjelang lebaran idul Fitri.

Keduanya diringkus tim Alap-alap Unit Reskrim Polsek Semendo pada Minggu, 24 Maret 2024 karena diduga berprofesi sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan kedua terduga dibenarkan Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.Ik., M.M., melalui Kapolsek Semendo IPTU Guntur Iswahyudi, S.H., M.H. Dalam keterangan tertulisnya dijelaskan, bahwa penangkapan tersebut adalah buntut dari pengembangan kasus sebelumnya.

Hal itu, bermula dari informasi yang diterima oleh IPTU Guntur, adanya dua orang pemuda diduga bandar narkotika masuk ke wilayah hukum Polsek Semendo.

IPTU Guntur yang menerima laporan tersebut langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Semendo berserta tim melakukan penyelidikan kebenaran informasi.

Saat dilakukan penggeledahan oleh Polisi ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja.

“Penangkapannya Minggu kemarin, Pukul 23.00 WIB. Di desa Pulau Panggung Kecamatan Semendo Darat Laut”. Terang Kasi Humas Polres Muara Enim dalam keterangan tertulis. Rabu, 27 Maret 2024.

Kedua pelaku berserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Semendo untuk dimintai keterangan lebih lanjut beserta barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari tangan para tersangka berupa empat paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu lebih kurang 3 ji dan dua paket kecil diduga narkotika jenis ganja.

Pewarta : Endang Herlia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *