Terindikasi Ada  Persekongkolan dengan Pihak ketiga, PU Perkim dilaporkan ke Kejari

Muba – Terselubung.co.id – Pengerjaan Proyek pemerintah harus dilelang sebagaimana hukum yang berlaku di Indonesia, hal ini bertujuan agar terciptanya suatu keadilan bagi seluruh penyedia jasa konstruksi.

Hal itu disampaikan Deskar selaku ketua DPC LSM Ormas Bersatu Muba saat beliau melayangkan surat gugatan untuk dinas PU PERKIM ke KEJARI Sekayu dalam wawancara dengan beberapa awak Media pada Rabu 27 Maret 2024 lalu.

“Hari ini kami seusai demo di depan dinas PU PERKIM, Langsung melaporkan pihak Dinas tersebut ke Kejari Sekayu hal ini menindaklanjuti proyek yang di berikan oleh dinas PU PERKIM ke suatu badan usaha jasa konstruksi yang belum teken kontrak Tetapi proyek sudah berjalan,”ucapnya.

Lanjut dia, “Seyogyanya suatu proyek harus melalui proses tender terlebih dahulu, ini tidak berjalan sesuai aturan (maladministrasi – Red). diduga kuat di kedua belah pihak ada persekongkolan untuk memperbesar volume,”tambah Deskar.

Lebih lanjut Deskar menambahkan,”Untuk proyek yang dimaksud yaitu proyek pengerjaan pagar Workshop Dinas PU PERKIM dan dikerjakan oleh CV.Savira Brother,”tambahnya.

Ditempat yang sama, kasih intelijen Kejari Muba Rizki Ramdhani, SH menerima laporan tersebut dan dia berjanji akan menindaklanjuti sesuai tupoksinya di Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin.

(Rizki Singgih).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *