Satu Lagi Tersangka Kasus Korupsi Ditahan Kejari PALI

PALI – Kejaksaan Negeri PALI menahan satu orang lagi dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung DPRD PALI tahap dua yang merugikan negara 7 miliar.

Kali ini tersangka berinisial DN yang merupakan komisaris PT Adhi Pramana Mahogra ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri PALI.

DN ditahan pada Kamis (15/12/2022), terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan kantor DPRD PALI tahap kedua tahun anggaran 2021 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Arifianto, SH MH melalui Kasi Intelejen Kejari PALI, M. Fadli Habibi, sebelum dilakukan penahanan, terlebih dahulu DN pemeriksaan.

Pada Kamis siang sekitar pukul 13.00 wib, dilakukan pemeriksaan terhadap DN, Setelah itu pada pukul 16.00 wib, keluar surat penahanan atas nama tersangka DN,” jelas M.fadli Habibi Jumat (16/12/2022).

Kemudian lanjut Fadli, kini tersangka DN telah ditahan di sel tahanan Mapolres PALI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam 20 tahun penjara.

Dia menambahkan, untuk satu tersangka lagi yakni YR Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa akan dilakukan pemanggilan dengan status sebagai tersangka,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan Kejari PALI telah menetapkan keempat tersangka dalam pembangunan kantor DPRD PALI tahap kedua, tahun anggaran 2021.

Keempatnya yaitu Ir, bertindak sebagai PPK, MR sebagai Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, DN bertindak sebagai komisaris PT Adhi Pramana Mahogra dan YR Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa.

Ir dan MR serta DN telah dilakukan penahanan. Ir dan DN ditahan di Mapolres PALI, sementara MR ditahan di Lapas IIB Muara Enim.

Penulis: ST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *