Satlantas Polres PALI Tindak Pengendara Bandel

PALI – Tim UKL I Polres PALI laksanaan Kegiatan KRYD ( Razia terpadu) dalam Pencegahan Pekat, 3C (Curat, Curas dan Curanmor), Sajam, Narkotika, Lahgun senpi, judi, miras dan street crime serta gangguan Kamtibmas Lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Tentang Surat Kapolda Sumsel Nomor : B/1818/IV/2017, tanggal 05 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia;

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi Tindak Pidana maupun kemacetan lalu lintas dan antisipasi penyebaran Covid-19;

Dengan Surat Perintah Kapolres Pali Nomor : SPRIN/1114/VII/OPS 1.3./2023 tanggal 11 Agustus 2023 perihal Razia terpadu dalam Rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Sajam, Narkotika, Lahgun senpi, judi, miras dan street crime serta gangguan Kamtibmas Lainnya di Wilayah Hukum Polres PALI.

Kegiatan berlangsung Pada Hari Jum’at tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Mapolres PALI telah dilaksanakan apel persiapan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia terpadu oleh Tim UKL I;

Pelaksanaan Apel KRYD Tim UKL I dipimpin oleh Kasat Lantas Polres PALI AKP KUKUH FEFRIYANTO, S.H didampingi Perwira serta Personil Polres Pali yang terseprin pada Tim UKL I

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui kasat lantas polres PALI AKP Kukuh Fefrianto SH mengatakan Adapun Jumlah pers yang ikut melaksanakan kegiatan KRYD Razia Terpadu dengan kekuatan :  30 Personil Polres PALI

Selanjutnya Tim UKL I Melakukan pemeriksaan kendaraan R2 maupun R4 yang melintas di Jln. Merdeka Simpang Polres Pali Kel. Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI dengan cara memeriksa surat-surat kendaraan berupa SIM, STNK, BPKB dan KIR terhadap pemilik kendaraan tersebut.

Baca Juga:  Jangan Pilih Pemimpin Yang Hanya Duduk Manis Di Istana

Adapun Jumlah kendaraan R2 dan R4 yang dilakukan penilangan oleh Tim UKL I, yaitu : R2 = 2 Unit, R4 = 1 Unit dan STNK = 2 lembar.

Kasat lantas polres PALI juga menyampaikan Masih ditemukan pengemudi baik R2 maupun R4 yang sepertinya masih kurang peduli terhadap Peraturan berlalu lintas, dalam pelaksanaan KRYD masih ada pengendara tanpa dilengkapi surat kelengkapan kendaraan dan masih ditemukan pengendara yang tidak menggunkan helm standar SNI.

“Sebagian besar pelaku pelanggar lalu lintas banyak yang tidak menggunakan helm dan tidak memakai safety belt pada Mobil dan juga tidak melengkapi surat-surat kendaraan baik R2 maupun R4,” ucapnya

Lanjut AKP Kukuh Fefrianto SH, Tim UKL I melakukan apel Konsolidasi di Simpang Tiga Polres PALI Pali guna anev Pelaksanaan giat KRYD Razia terpadu.

Sambungnya, Tim UKL I juga memberikan himbauan kepada masyarakat apabila tidak memiliki kepentingan mendesak agar segera pulang kerumah agar tidak menjadi korban pelaku kriminal

“Tim UKL I memberikan himbauan dan teguran terhadap pemilik kendaraan agar mematuhi peraturan Lalu lintas serta diharapkan jika tidak ada keperluan/urusan yang tidak begitu penting agar segera pulang kerumah masing-masing guna pencegahan terjadinya korban pelaku kriminal,” ujar nya

Giat KYRD ini berakhir pukul 22.00 Wib, berjalan aman dan kondusif. Tutup Kapolres PALI melalui kasat lantas polres PALI AKP Kukuh Fefrianto SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *