Ploting Lahan CV MBR Diduga Langgar UU Minerba

Pandeglang – Pemberitaan Penambangan Batu milik Perusahaan CV Menara Biru Resources ( MBR ), yang berlokasi di Desa Cibitung, Kecamatan Munjul kabupaten Pandeglang Banten, saat ini sudah menjadi sorotan publik dan sudah viral terpublikasi di beberapa media online, diketahui aktivitas Penambangan Batu dengan menggunakan Bahan Peledak berdampak puluhan bangunan rumah warga sekitar mengalami retak-retak dampak lainnya.

Aktivitas Penambangan Batu milik Perusahaan CV Menara Biru Resources ( MBR ) sungai Cidanghiyang tercemar dikarenakan limbah air pencucian batu dialirkan ke sungai Cidanghiyang sehingga kondisi air sungai Cidanghiyang menjadi keruh dan berlumpur, akibatnya warga sekitar tidak bisa lagi menggunakan sungai Cidanghiyang untuk aktivitas mandi cuci sehari hari, ” Kami atas nama warga, minta pihak Pemerintah untuk menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat dan mendesak agar pihak perusahaan bertanggung jawab atas aktifitas penambangan batu dengan menggunakan bahan peledak yang mengakibatkan beberapa bangunan rumah warga mengalami retak-retak serta air Cidanghiyang yang tercemar, Ungkap Sutarman selaku Ketua RT setempat, saat di wawancara oleh awak media, Rabu, 20/12/2023.

Hal senada disampaikan Kholid, Ketua Karang Taruna Kholid, menyampaikan bahwa merasa kecewa atas respon dari CV Menara Biru Resources ( MBR ) yang berargumen cenderung enggan bertanggungjawab, begitupun dari pihak DLH Kabupaten Pandeglang tidak memahami keinginan dan tuntutan dari kami warga masyarakat yang terdampak serta mencarikan solusi sehingga ada titik temu antara kami warga masyarakat dengan pihak perusahaan, terkesan berpihak kepada pihak perusahaan, ” terus terang kami kecewa, Ungkap Kholid.

Terpisah, Rezki Hidayat SPd, Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) mengungkapkan persoalan aktivitas Penambangan Batu yang dikeluhkan warga dan ketua Karang Taruna tersebut, patut diduga pihak perusahaan kangkangi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Setiap orang dilarang melakukan pencemaran lingkungan terutama pelaku usaha dan/atau kegiatan harus patuh terhadap hukum, bila nekat dan melakukannya, akan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda miliar rupiah, beber Rezki

Baca Juga:  DPD LIBASS 88 Sumsel Fasilitasi Warga Layangkan Surat Penolakan Pembangunan Stasiun KA

Lembaganya juga menerima pengaduan dari warga yang Lahan miliknya masuk ploting diketahui pihak perusahaan mengklim Ploting lahan tanah untuk penambangan batu sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang seluas 78.8 ha, tapi faktanya pihak perusahaan hanya beli lahan 10 Ha, oleh karenanya Plotingan 78,8 Ha itu diduga ilegal Karena tidak disertakan surat kesepakatan dengan pihak pemilik tanah mirisnya wargapun tidak tahu bahwa tanahnya kena plot pihak perusahaan
CV Menara Biru Resources ( MBR ), hal ini mengakibatkan kerugian bagi beberapa orang warga yang memiliki tanah yang di ploting oleh pihak perusahaan karena lahan tanah tersebut tidak bisa memanfaatkan lahan tanahnya tetapi tiap tahun warga yang bayar pajaknya.

Atas hal tersebut Pihak perusahaan diduga telah melanggar UU Minerba sebagai mana tertuang pada Pasal 136 ayat ( 1 ) Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi, wajib menyelesaikan hak atas Tanah dengan pemegang hak sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya dalam ayat ( 2 ) Penyelesaian hak atas Tanah (1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas Tanah oleh pemegang IUP atau IUPK serta ada indikasi diduga telah terjadi maladministrasi dalam proses ijin iUP pihak perusahaan, jelas Rezki

Lembaganya meminta kepada APH dan OPD terkait untuk dapat menerima keluhan dan pengaduan dari warga masyarakat serta konsisten menerapkan regulasi aturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus meminta pertanggungjawaban kepada Perusahaan CV Menara Biru Resources ( MBR ) atas beberapa dugaan pelanggaran sebagaimana tersebut diatas, tegasnya.

Sementara Dedi dari Pihak Perusahaan CV Menara Biru Resources ( MBR ) memilih bungkam saat di konfirmasi awak media
Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *