Pencuri Buah Sawit Di Simpang Raja Ditangkap Polisi

PALI – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengamankan UJ (30) terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit milik warga Simpang Raja, kelurahan Handayani Mulya, kecamatan Talang Ubi, kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Terduga pelaku ditangkap berdasarkan LP/B/44/ lV/2022 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 13 April 2022. Atas dugaan pencurian sebagaimana dimasud pada pasal 363 KUHP.

Saat ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Pelaku ini sedang berada dikediamannya dibilangan Km 10 RT/RW 018/004 Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI

Selain menangkap terduga pelaku, Polisi juga ikut mengamankan barang bukti berupa 42 (Empat Puluh Dua ) tandan buah sawit. 2 (Dua) Buah Keranjang. 1 (Satu) Sepeda Motor Merk Honda Fit X Tanpa Nopol.

Kapolres PALI AKBP Efrannedy, S.I.K, MAP, melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol A Darmawan, SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi, IPDA Taufik Hidayat SH, menjelaskan bahwa, UJ ini merupahkan salah satu dari 4 pelaku pencurian.

” Sebelumnya pada saat kejadian, kita telah mengamankan RW, yang sekarang sudah menjalani hukumannya, sekarang kita kembali mengamankan satu lagi yakni UJ,” kata Kapolsek Talang Ubi Kompol A Darmawan, SH pada Selasa (29/11/2022).

Diungkapkan Kapolsek, tindak kejahatan pencurian buah kelapa sawit oleh pelaku dan teman teman itu terjadi pada hari rabu tanggal 13 april 2022, sekira pukul 21.00 wib, dikebun milik warga Simpang Raja.

Melihat adanya dugaan pencurian, pemilik kebun menghubungi pihak berwajib untuk membantu menangkap pelaku. Pada saat itu jelasnya, hanya Tersangka RW yang berhasil ditangkap oleh Jajaran Polsek Talang Ubi.

Sementara, untuk 3 orang pelaku lainnya melarikan diri, setelah sekian lama menjadi DPO, akhirnya petugas mendapatkan Informasi dari masyarakat, bahwa tersangka UJ sedang berada didalam rumahnya.

Baca Juga:  Kedapatan Memiliki Narkoba, Pria Ini Diringkus Polsek Talang Ubi

” Setelah mendapatkan informasi tersebut, maka kami langsung memerintahkan Panit I Reskrim IPDA Taufik Hidayat, S.H, menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.

Dia mengatakan, pada saat penangkapan terhadap UJ, tersangka ini sedang dalam kondisi tidur dirumahnya, dan setelah itu kemudian langsung dibawa ke Polsek Talang Ubi guna ditindak lanjuti.

” Masih ada dua pelaku lagi yang masih buronan, sementara untuk pelaku UJ ini, kita sangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.

Kapolsek Talang Ubi menambahkan, menurutnya atas kejadian tersebut diperkirakan korban mengalami keriugian sekitar kurang lebih Rp. 2.560.000,- (Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).

Sumber: Humas Polres PALI
Editor: ST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *