Pemborong Curang Termasuk Korupsi, Melanggar UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001

Pemborong bangunan yang manipulasi spesifikasi dan RAB termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum, seperti pemalsuan Besi behel dalam pembangunan, mengurangi ukuran semen untuk adukan cor pondasi dan lain-lain termasuk dalam kategori korupsi, sementara oknum yang berbuat korupsi sama halnya mengangkangi UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001.

Banyaknya Oknum pejabat pemerintah dan pemborong proyek masuk bui lantaran terjerat kasus dugaan korupsi seakan tidak menjadi efek jera para oknum pengguna anggaran uang negara untuk melakukan korupsi bahkan seakan menjadi kesempatan dan lahan empuk bagi para oknum untuk Korupsi,

Bukan satu atau dua orang di negara ini yang sudah terbukti menjalani hukuman akibat perbuatan melawan hukum yaitu korupsi, padahal institusi pemberantasan Korupsi selalu lantang bersuara mengintruksikan untuk menindak tegas para koruptor, mulai dari Presiden RI, KPK, Kejagung, TNI Polri, semua mengintruksikan untuk bersihkan koruptor di negeri ini.

Secara detail Pengertian Korupsi menurut UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.

Bahkan Secara gamblang dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi di jelaskan dalam 13 pasal. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 (tiga puluh) bentuk/jenis tindak pidana korupsi, dan dari 30 jenis tindak pidana korupsi pada dasarnya dikelompokkan dalam 7 kelompok pidana korupsi dan Tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yakni sebagai berikut :

1. Merugikan keuangan negara-Melawan hukum dan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat merugikan keuangan negara- Menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat merugikan keuangan negara.

Baca Juga:  Benarkah Korupsi Pelicin Pembangunan? 

2. Suap-menyuap-Menyuap pegawai negeri. -Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya.-Pegawai negeri menerima suap.-Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya. -Menyuap Hakim.–Menyuap Advokat. -Hakim dan advokat menerima suap.

3. Penggelapan dalam jabatan.-Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan atau membantu melakukan perbuatan itu. -Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi. -Pegawai negeri merusakkan bukti. -Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti. -Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti.

4. Pemerasan. -Pegawai negeri menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu untuk dirinya. -Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain.

5. Perbuatan curang.- -Pemborong ahli bangunan berbuat curang. -Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang. Rekanan TNI/Polri berbuat curang-Pengawas rekanan TNI/Polri membiarkan perbuatan curang-Penerima barang untuk keperluan TNI/Polri membiarkan perbuatan curang. -Pegawai negeri menyerobot tanah negara, sehingga merugikan orang lain.

6. Benturan kepentingan dalam pengadaan. –Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya.

 

7.Gratifikasi

-Pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatan/kewenangangannya menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK dalam jangka waktu 30 hari B.Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi.

Salah satu pengertian bentuk perbuatan melawan hukum yang dinamakan korupsi di atas ini sangat dipahami para pemangku kebijakan, namun para oknum senantiasa mengabaikan itu lantaran menuruti hawa nafsu untuk memperkaya diri sendiri dan menjadikan jabatan ataupun kesempatan untuk berbuat korupsi, bahkan korupsi seakan diartikan rezeki nomplok bagi para oknum,

Secara terang tertulis di poin ke 5, bahwa Pemborong/ahli bangunan berbuat curang dan Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang adalah termasuk jenis perbuatan korupsi, namun hal itu malah tak menjadi surut para oknum pemborong proyek dan pengawas untuk melakukan nya, hingga dampak dan akibat yang dilakukan tak dipikirkan asal dapat untung besar.

Baca Juga:  Hubungan Asmara Yang Kandas

Jika dikaji lebih mendalam memang tidak semua pelaku koruptor yang terjerat hukum, banyak pelaku yang melakukan perbuatan korupsi namun tidak terbukti hingga masih bebas melenggang menghirup udara segar hingga merasa dia paling pandai dan beruntung, namun tidak sadar bahwa paham yang demikian keliru, karna sejatinya manusia tak kan lepas dari balasan, bebas dari jeratan hukum dan pengadilan manusia, namun tak akan bebas dari hukum pengadilan sang pencipta,

Ditulis oleh Eddi Saputra.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *