Pembangunan Drainase Di Talang Bulang Terkesan Kangkangi UU KIP

PALI – Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dinyatakan bahwa, Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini, Terkhusus bagi pembangunan atau kegiatan yang dananya bersumber dari APBN/APBD, dengan tujuan pemenuhan hak publik atas informasi sekaligus agar masyarakat dapat berperan serta mengawasi penyelenggaraan anggaran negara.

Namun dari temuan wartawan media ini di lapangan, yaitu pembangunan Drainase induk di pinggir jalan lintas antara Desa Talang Bulang menuju Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan pada Jum’at (03/11/2023). Tak ditemukan Papan Plang informasi proyek tersebut di sekitar lokasi pembangunan.

Awak media sempat bertanya kepada salah satu pekerja di lokasi, apakah ini bangunan pribadi atau dari para dermawan?, jawabnya “saya tidak tau pak, saya ini hanya pekerja”, jawabnya.

Ditanya lagi siapa yang nyuruh bekerja?, dia jawab “disuruh pemborong”, lanjutnya, ditanya siapa pemborong nya dia menjawab tidak tau.

Dalam hal ini, pembangunan drainase tersebut tidak diketahui dari dinas atau instansi mana, masyarakat juga tidak tau berapa dana anggaran pembangunan tersebut apalagi spesifikasi yang harus di awasi, karena pihak perusahaan pembangunan tersebut serupa siluman.

Padahal menurut Undang-undang KIP yang tertuang dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Ada sanksi bagi badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.

Namun melihat fakta yang terjadi di Kabupaten PALI Pada hari ini, pihak ketiga yang sanggup mengangkangi UU KIP masih melenggang seakan tak bersalah.

Mestinya pihak ketiga mengetahui bahwa ada dua jenis informasi di badan publik, yakni informasi yang dikecualikan dan informasi terbuka. Informasi yang dikecualikan itu diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Antara lain, informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketahanan nasional. Sedangkan informasi terbuka adalah segala hal yang berada di luar ketentuan tersebut. Jika publik meminta informasi tentang APBD, itu kan bukan informasi yang dikecualikan seperti dalam pasal 17. Jadi, harus dipenuhi.

Baca Juga:  Di duga Pengerjaan jalan Harapan jaya menuju Desa Raja Asal jadi

(Untuk diketahui, hingga berita ini diterbitkan belum ada pihak manapun yang dikonfirmasi karena awak media tidak tau pembangunan tersebut dari instansi mana.)

Penulis: Eddi Saputra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *