Monitoring Verifikasi DD dan ADD Tahap Satu Tanah Abang Utara Tak Melibatkan BPD, Ada Apa Yah?

PALI– Dalam rangka mengoptimalkan kegiatan dan administrasi pelaksanaan penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa dan tunjangan aparatur desa tahap satu (40%)di tahun 2022, sangat perlu dan diharuskan di monitor oleh beberapa pihak, salah satunya BPD,

Namun berbeda dengan di Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, menurut BPD desa tersebut, mereka tidak dilibatkan saat Monitoring Verifikasi Penggunaan DD dan ADD tahap satu yang diadakan pada Selasa (30/08).

Poto saat monitoring verifikasi Kandang Hewan ternak, Poto di dapat dari narasumber

Padahal sudah sangat jelas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan unsur penting dalam Pemerintahan Desa selain Kepala Desa.

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Pengaturan mengenai BPD dapat dilihat dalam UU 6/2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).

Sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, melakukan pengawasan kinerja kepala desa,

Namun berbanding terbalik dengan yang kali ini, menurut beberapa orang BPD yang mengatakan kepada media ini, mereka tak di undang sama sekali pada saat monitoring verifikasi penggunaan DD dan ADD tahap satu (40%),

Baca Juga:  Diduga Korupsi Dana Hibah  HZ Ketua KONI Sumsel diserahkan  ke Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang 

“Kami tidak di undang, yang hadir saat itu hanya pemerintah Desa, Pendamping Desa, Ketua Tim Monitoring dari kasi Pmd Kecamatan dan Babinsa, titik fokus memeriksa pengadaan ternak di setiap desa, nah khususnya di tanah abang utara kok BPD tidak dikasih tau apalagi dihadirkan, seharusnya kami dihadirkan, Berarti itu sudah tidak memenuhi syarat pemeriksaan, Aku menduga itu ada udang dibalik batu.” Ujar BPD Kepada Media ini, Jum’at (02/09).

Poto tim monitoring verifikasi hewan ternak, Poto didapat dari narasumber

Lebih lanjut mereka mengatakan sala satu peran BPD adalah pengawasan kegiatan yang ada di desa,

“Soal direalisasikan apa tidak itu pemantauan BPD, jadi BPD berhak hadir dalam pemeriksaan seperti itu, supaya jelas pelaksanaan kegiatan itu, kalau tidak dihadiri BPD bukan tidak bisa kegiatan itu di piktifkan oleh oknum, dan soal pengadaan hewan ternak kita bisa saja menduga dan berasumsi liar karna kita tidak tau yang sebenarnya, terus biasanya berita acara monitoring itu ditandatangani oleh ketua BPD,” Tambah BPD,

Tak hanya itu, mereka juga menyebutkan masalah BPD tidak di undang, “Terkait masalah undangan, terlepas ada kelalaian atau kesengajaan tidak mengundang BPD, Patut kami duga terindikasi ada yang disembunyikan dari BPD,”Katanya.

Ketua Tim Monitoring Verifikasi dari Kasi PMD Kecamatan Tanah Abang, saat dikonfirmasi dimintai keterangan nya melalui pesan WhatsApp, hingga berita diterbitkan belum ada penjelasan apapun, pesan WhatsApp tidak dijawab,

Sementara, salah satu Pendamping Desa mengatakan, soal undangan, “Kalau dari Kecamatan Sudah Ada Undangan dari Kecamatan untuk kepala desa, tapi
Kata Ketua BPD tidak ada undangan.” Jawab Pendamping Desa,

Untuk penjelasan dari Kepala Desa, hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *