LBH CCI Sumsel Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Camat

MUBA – Terselubung .co.id – Sempat viral pemberitaan di berbagai media online terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Pemerintah Kecamatan Bayung Lencir beberapa waktu lalu sampai sekarang belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menuntaskan permasalahan tersebut.

Berdasarkan penjelasan sumber terpercaya yang tidak disebutkan namanya, salah satu oknum Pemerintah Kecamatan Bayung Lencir diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan jual beli lahan seluas ±14,401,75 M, atau 1,4 Hektar dalam wilayah hutan produksi berlokasi di Desa Wonorejo Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Terkait hal itu dia mengatakan Oknum Pemerintah Kecamatan Bayung Lencir seperti tak tersentuh hukum atau terkesan kebal hukum, padahal jelas hal itu sudah melanggar Undang-Undang.

Tak hanya itu, dia pun menambahkan diduga adanya penyalahgunaan wewenang terkait pembuatan surat keterangan domisili perusahaan yang dikeluarkan oleh oknum pemerintah kecamatan dan jelas tanda tangan nya, padahal menurut nya, untuk domisili seharusnya dikeluarkan oleh pemerintah Desa bukan pemerintah kecamatan.

Sumber juga menyampaikan ke awak media, meskipun ASN / PNS dituntut Netral soal pemilihan umum atau Pilkada, namun tidak bagi oknum Camat Bayung Lencir, hal itu dia katakan karena adanya dugaan keberpihakan dalam Pileg dan Pilkada tahun 2024 dengan mengarahkan para kepala desa untuk memilih salah satu kandidat, bahkan sampai kepada pemilihan Kepala Daerah mendatang.

“Tapi hebat dia itu, pasalnya ada dugaan Jual Beli lahan di Kawasan Hutan Produksi tersebut, seperti kebal hukum dan tidak tersentuh sama sekali oleh hukum, kemudian dugaan penyalahgunaan wewenang yaitu sudah bisa mengeluarkan surat keterangan Domisili untuk perusahaan yang mau beroperasi serta ada juga dugaan pengarahan dalam politik pada saat Pileg dan Pilkada tahun 2024,” Ujar Warga Kecamatan Bayung Lencir.

Baca Juga:  Ketum PJS Mahmud Marhaban Berkunjung Ke Bukit Tinggi Disambut Baik Kadis Kominfo Bersama DPC Pjs

Terkait hal itu, Ketua DPD LBH CCI Provinsi Sumatera Selatan, Rino Triyono, S.Kom, SH, C.IJ, C.F.L.S angkat bicara serta mengatakan sudah mendapatkan informasi itu dari masyarakat, dan akan segerah melaporkan hal itu ke APH serta mendesak Pemkab Muba dalam penegakan kedisiplinan dan netralitas terhadap ASN di ruang lingkup Pemerintahan Kabupaten Muba.

“ Sebelumnya pernah Viral pemberitaan terkait hal itu, dan beberapa warga juga sudah sampaikan informasi Kepemilikan lahan yang diduga dilegalkan oleh oknum Pemerintah Kecamatan Bayung Lencir melalui SPH Camat Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin dengan nomor 593.2/880/BL-IX/2021 tanggal 19 September 2021 dan atas nama Kades Wonorejo inisial S dengan nomor 593.2/65/WR-VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021 atas nama inisial P selaku pemilik lahan, hal ini tidak ada kelanjutannya sampai masyarakat mengatakan seolah-olah Pejabat Kecamatan tersebut Kebal Hukum,”ujar Rino Triyono kepada awak media pada Rabu 27 Maret lalu.

Disampaikan Rino, hal ini tidak sejalan dengan pasal 36 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, bahwa setiap orang yang diberi Perizinan Berusaha di Kawasan hutan dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan.

Sementara itu, Camat Bayung Lencir Muhammad Imron, S.Sos, M.Si tidak merespon waktu dihubungi Tim Media via telepon untuk dimintai keterangan, kemudian tim media berusaha mendatangi kantor Camat dan hanya bertemu dengan Suhendro selaku Staff Kecamatan.

“Nanti akan saya sampaikan kepada Camat informasi tersebut, minimal ke kasi pemerintahan, nanti saya bantu sampaikan, kalau saya tidak punya wewenang, hal ini harus dikonfirmasi ke Camat untuk kebenarannya paling tidak untuk diklarifikasi,”ujar Suhendro.

Baca Juga:  BNNK, PPA Dan Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim Sosialisasi Bahaya Nya Narkoba Di Rambang Niru

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *