Korupsi DD Dan ADD, Kades Purun Timur Terancam 20 Tahun Penjara

PALI – Alex Setiawan, Oknum Kepala Desa Purun Timur, kecamatan Penukal, kabupaten PALI Provinsi Sumatera (Sumsel) terancam hukuman 20 tahun penjara.

Dimana Alex Setiawan Oknum Kepala Desa Purun Timur itu, dengan sengaja melakukan dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2021 lalu.

” Berdasarkan hasil expose di inspektorat tanggal 7 November 2022, ditemukan indikasi kerugian Negara sebesar Rp. 548.526.273,” kata Kapolres PALI, AKBP Efrannedy, S.I.K, Rabu malam (23/11/2022).

Dijelaskan Efrannedy, Oknum Kepala Desa Purun Timur ini disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Tersangka ini kita sangkakan pasal 2 dan UU No.31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman 4 sampai 20 tahun,” tandas Kapolres Pali AKBP Efrannedy.

Diketahui Oknum Kepala Desa Purun Timur ini digelandang Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres PALI pada Rabu (23/11/2022) sore.

Oknum kades Alex ditangkap dengan kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2021 lalu, sekarang ini masih dalam proses pemeriksaan.

 

Penulis: ST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *