Kapolres PALI: Tilang E-TLE Bisa Meningkatkan PAD

PALI – Polisi Resort PALI mengelar kegiatan Sosialisasi E-TLE dan Aplikasi Smart City Dulur Kito kepada masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Rabu (7/12/2022 siang.

Kegiatan tersebut berlangsung di Guest House Rumah Dinas Bupati PALI, dibuka oleh Kapolres PALI, AKBP. Efrannedy, S.I.K. M.A.P., yang dihadiri Dinas Perhubungan PALI, OPD, dan Camat, serta para lurah.

Menurut Kapolres PALI, Sosialisasi E-TLE tersebut, merupakan intrusi dari Kapori melalui Polda Sumsel, dalam hal ini AKP Beni Noviza SE, PS Kasi Jemenopsrek Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sumsel selaku narasumber.

Kapolres PALI menjelaskan, semua pelanggaran lalu lintas saat ini sudah tidak lagi tilang manual, tapi semuanya tilang elektronik E- TLE menggunakan Aplikasi Smart City Dulur Kito.

” Seperti apa hari ini ada tim dari Direktorat Polda yang akan menjelaskan, dan kami ucapkan terimakasih atas dukungan dari Pemerintah daerah di Kabupaten PALI, yang telah mendukung pemasangan E-TLE,” kata Kapolres PALI.

Mantan Kapolres Mura ini juga menjelaskan kegunaan manfaat dari kamera E-TLE ini, selain tidak tilang manual, juga bisa untuk mencegah kriminalitas dengan tersebarnya CCTV jika ada terjadi kriminalitas khususnya berkaitan dengan 3C pencurian dengan kekerasan.

” Istilahnya begal, maling-maling di jalan kemudian pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor ini bisa kita lacak dengan CCTV yang terekam satu kali 24 jam dan juga untuk meminimalisir,” Beber Kapolres lagi.

Selain itu pula Pria menyandang gelar Magister Administrasi Publik ini mengatakan, bahwa dengan adanya tersebarnya CCTV ini, tentu saja Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten PALI akan semakin meningkat.

” Tentu saja hal ini akan memberikan peningkatan Pendapatan Daerah, kenapa karena dari CCTV ini akan terpantau nanti mana-mana kendaraan-kendaraan yang menunggak pajak,” pungkasnya.

Baca Juga:  Jalan Khusus Angkutan Batubara PT GEI Resmi Dioperasikan, Abraham: Perusahaan Juga Telah Melakukan Banyak Hal Untuk Masyarakat 

Sementara AKP Beni Noviza SE, PS Kasi Jemenopsrek Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sumsel selaku narasumber sosialisasi menjelaskan, bahwa Program ini adalah sistem penegakan hukum di bidang lalulintas berbasis teknologi informasi.

Dengan cara memberlakukan tilang melalui ponsel atau dikenal dengan ETLE mobile gadget yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran Lalu lintas secara otomatis (Automatic Number Plate Regocnition).

” Untuk penerapan ETLE ini sudah menjadi tuntutan diera digital sekarang. Saat ini serba elektronik, salah satunya KTP elektronik,” ucap AKP Beni Noviza SE, PS Kasi Jemenopsrek Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sumsel selaku narasumber sosialisasi.

Penulis: ST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *