Gara Gara Kipas Angin, Warga Talang Baru Ditangkap Polisi

PALI – Pelaku Pencurian kipas angin di Masjid Al-Mukhlisin yang terletak di RT 11, RW 07, Talang Baru’, Kelurahan Talang Ubi Barat kabupaten PALI Provinsi Sumatera (Sumsel) berhasil ditangkap polisi.

Ditangkapnya pelaku bernama Juhan Umbara (26) warga Talang Baru oleh jajaran Polsek Talang Ubi itu atas dasar LP/B/87/XI/2022/SPKT/ Polsek Talang Ubi/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 12 November 2022.

Kapolres PALI Efrannedy, S.I.K, melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Darmawan SH.,MH, mengatakan, ditangkapnya pelaku ini karena telah melakukan Tindakan Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, sebagaimana dimasud dalam pasal 363 KHUP.

” Kejadiannya pada hari Sabtu 12 November 2022, sekira pukul 04.00 wib bertempat di dalam masjid Al Muhklisin Rt,11,Rw, 07, kelurahan yang Ubi barat kabupaten PALI,” kata Kapolsek Talang Ubi Kompol Darmawan, SH.,MH. Pada Senin (21/11/2022).

Dia mengatakan, adapun barang yang dicuri oleh pelaku ini merupakan 6 unit kipas angin milik Masjid Al-Mukhlisin, atas kejadian tersebut Pelapor melapor ke Polsek talang Ubi untuk ditindak lanjuti.

Mendapatkan laporan itu anggota kita kita terus melakukan penyelidikan, dari informasi yang didapat dari masyrakat bahwa Tersangka Juhan Umbara Bin Sulaiman sedang berada didepan warung pinggir jalan raya Kota Prabumulih,” jelasnya.

Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut, maka unit Reskrim Polsek Talang Ubi langsung berangkat menuju ke Kota Prabumulih, tepatnya didepan warung pinggir jalan raya kota Prabumulih ternyata benar ada Tersangka yang sedang duduk santai didepan warung tersebut.

“Kemudian unit reskrim Polsek Talang Ubi langsung melakukan Penangkapan terhadap tersangka, kemudian tersangka langsung dibawa ke Polsek Talang Ubi guna ditindak lanjuti,” Terang Kapolsek Talang Ubi Kompol Darmawan.

Dijelaskannya, adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni, 1 buah kunci liter T, 6 unit kipas angin, masing-masing 5 unit merek Maspion dan 1 unit merek Mithociba, sedangkan untuk kerugian dalam kasus ini sebesar Rp 3.000.000.-.

Baca Juga:  Karhutlah Kembali Terpantau Diwilayah Polsek Tanah Abang

(ST)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *