4 Perwira Mendapat Saksi PDTH Kasus Brigadir J, Ajukan Banding di Mabes Polri

Jakarta--Empat orang perwira yang mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) buntut pelanggaran etik di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mengajukan memori banding dan kini sudah resmi diterima oleh Mabes Polri.

Mereka yang mengajukan banding antara lain Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

“Sudah, memori banding sudah diserahkan kemarin. Sudah diterima,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, Rabu (21/09).

Kendati demikian, Deddy mengatakan pelaksanaan sidang banding untuk keempat perwira tersebut masih menunggu keputusan dari Wabprof Divisi Propam. Termasuk pembentukan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding.

“Belum kita masih menunggu informasi lebih lanjut dari Wabprof,” ujarnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Sementara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sumber berita, dilansir dari laman website media CNN Indonesia,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *