Warga Tolak Seismic 3D Idaman , Aksi Serentak di Kantor Gubernur Sumsel dan Pemkab PALI

PALI , Terselubung co.id – penafsiran pemakaian tanah yang terjadi pada kegiatan operasi survey seismic 3D Idaman di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir telah memicu konflik dan penolakan aktifitas geologi tersebut

Pasalnya, pihak pelaksana berupa badan usaha menganulir dan berusaha mengelabui pemegang hak atas tanah dengan cara-cara tertentu.

Dikutip dari ketentuan Pasal 1 ayat 3 PERPPU 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, disebutkan bahwa pengertian memakai tanah ialah menduduki, mengerjakan dan/atau mengenai sebidang tanah atau mempunyai tanaman atau bangunan diatasnya, dengan tidak dipersoalkan apakah bangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak.

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 tahun 2017 yang dipedomani pelaksana kegiatan untuk mengganti nilai kerugian atas pemakaian tanah akibat operasi survey seismic 3D Idaman oleh PT Daqing Citra Petroleum Technology Service (DCPTS) telah terang-terangan berpihak pada praktik konglomerasi.

(Pasal 2 ayat (7) huruf c yakni : Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a dan b dilaksanakan, maka ketentuan ayat (1) tidak dapat dilakukan secara bersamaan)

Dalam peraturan tersebut, Gubernur telah membuat celah dengan memberikan pilihan yang paling menguntungkan kepada PT DCPTS yakni hanya mebayar ganti kerugian terhadap jalur rintisan saja sebesar Rp. 5.000,- permeter maju dan Rp. 50.000,- perlubang bor.

Pasal 2 ayat (7) :
Apabila suatu tempat digunakan untuk penyelidikan/survey seismik pada kegiataneksploras! maka ganti kerugiannya ditetapkan sebagai berikut :
a. Rintisan Seismik per M (meter) panjang lintasan mendapat ganti rugi Rp 5.000,-
b. Lubang Seismik pada kegiatan eksplorasi mendapat ganti kerugian Rp 50.000,/lubang.

Sementara, nilai pembayaran yang semestinya diterima oleh masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah dihitung berdasarkan luas area (meter persegi) yang dipergunakan/dipakai untuk kegiatan seismic tidak pernah tersosialisasi dan sampai kepada pemegang hak.

Baca Juga:  Terkait Projek Pengurugan TPA Cilowong DPP Lembaga FPK Somasi DLH Kota Serang dan PT Gunung Gloria.

Dengan kata lain, masyarakat (pemegang hak) berhak menerima pembayaran ganti kerugian atas pemakaian tanah akibat operasi seimic dihitung berdasarkan luas area yang terpakai dengan besaran nilai tergantung pada jenis lahannya.

Jadi, jika pemilik tanah dengan jenis lahan perkebunan maka dihitung Rp. 4.550,- per meter persegi dikalikan luas tanah yang dipakai.
Pada Pasal 2 ayat (1) :
Berdasarkan panjang jalur kegiatan, nilai ganti kerugian atas pemakaian tanah akibat operasi eksplorasi minyak, gas bumi, pertambangan dan energi ditetapkan sebagai berikut :
a) Tanah belukar, rawa, alang-alang yang ada pemiliknya Rp. 1,850,-/m2
b) Ladang yang diusahakan palawija dan sayur-sayuran Rp. 3.200,-/m2
c) Ladang/sawah yang ada padinya Rp. 3.800,-/m2
d) Kebun tanaman perkebunan Rp. 4.550,-/m2
e) Kebun tanaman buah-buahan dan lain-lain Rp. 3.350,-/m2

Sebagai contoh, Bapak Mugito memiliki lahan perkebunan karet seluas 1 Hektare (Ha). Lahan tersebut jika dikonversi dalam satuan meter persegi (M2) dari luas lahan 1 Ha. = 10.000 M2.
Jadi, berdasarkan ketentuan huruf d) Pasal 2 ayat (1) Peraturan Gubernur No. 40 tahun 2017 untuk jenis lahan perkebunan tarifnya adalah sebesar Rp. 4.550,-
Maka, nilai tarif tersebut dikalikan luas lahan milik Pak Mugito yakni, 10.000 M2 x Rp. 4.550,- = Rp. 45.500.000,-

Dari ilustrasi contoh di atas sangat nampak kesenjangan perbandingan harga nilai ganti kerugian tersebut.
Jika Pergub yang diterapkan menggunakan huruf a dan b pada Pasal 2 ayat (7), maka untuk luas lahan 1 Ha, Pak Mugito hanya menerima pembayaran :
1. Rintisan
Dengan jarak tiap rintisan 50 meter, maka dari luas lahan 1 Ha. terdapat 3 jalur rintisan. Jadi, nilai ganti kerugiannya dihitung Rp. 5.000,- x 300m = Rp. 1.500.000,-
2. Lubang Bor
Jarak lubang bor adalah 50 meter maju dan 150 meter kesamping. Dengan luas lahan 1 Ha. hanya terdapat 3 lubang bor.

Baca Juga:  Jadi Pertanyaan: Pelaku Penganiayaan Seorang Wanita di Lahat Belum Ditangkap

Jadi, nilai ganti kerugiannya dihitung Rp. 50.000,- x 3 = Rp. 150.000,-
Total ganti kerugian yang diterima Pak Mugito jika diterapkan menggunakan pasal ini adala***

Publisher Yupantri 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *