Satreskrim Polres PALI Sosialisasi Restorative Justice

PALI – Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Pali IPTU Yudhistira, S.Tr.K., S.I.K, yang disampaikan langsung oleh KBO Sat Reskrim Polres PALI IPTU Muh. Arafah, S.H sebagai narasumber dalam acara sosialisasi Restorative Justice Didesa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI,Provinsi Sumatera Selatan.

Acara yang digelar pada Selasa (25/07/2023) dihadiri juga oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI yang juga menjadi salah satu narasumber,yang mana para peserta dalam acara tersebut adalah Para perangkat Desa Pandan,Tokoh masyarakat,Tokoh Adat,Tokoh Agama, tokoh pemuda Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang,Kabupaten Pali.

KBO Sat Reskrim Polres PALI IPTU Muh.Arafah, S.H., menyampaikan bahwa Restorative justice ini adalah merupakan salah satu program nasional,dan merupakan program Prioritas Kapolri yaitu dengan mengedepankan hukum progresif dalam menyelesaikan perkara.

“Melalui Restoratif Justice ini,dapat menyelesaikan perkara diluar pengadilan dan tidak hanya melihat aspek hukum namun juga pada kemanfaatan dan keadilan,” Jelas KBO Reskrim Polres PALI ini.

Sosialisasi Restorasi Justice tersebut ini menuai respon positif dari peserta kegiatan,khususnya perangkat desa dan masyarakat Desa Pandan.

“Salah satunya dapat mengedukasi masyarakat tentang pengetahuan dan kesadaran hukum dan diharapkan kegiatan sosialisasi ini juga dapat dilaksanakan oleh seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Pali.” pungkas IPTU Arafah,S.H pada Selasa (25/07/2023) saat dibincangi awak media ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *