Pertalite Kosong di SPBU Beracung Akibat Kena Sanksi Pengisian Jerigen

PALI--, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.312.173 atas nama Kopkar KPP Pendopo yang terletak di Simpang Beracung Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel, selama beberapa hari ini tidak menyediakan bahan bakar minyak jenis Pertalite.

Hal itu merupakan konsekuensi atas sanksi yang mereka terima dari Pertamina Patra Niaga, akibat melakukan kesalahan penyaluran bahan bakar dimaksud.

Akibatnya, masyarakat di Kabupaten PALI khususnya di Talang Ubi, kini mengalami kesulitan untuk memperoleh bahan bakar itu. Selain di SPBU yang merupakan satu-satunya di Ibukota PALI itu yang kosong, di tingkat pengecer juga tidak tersedia Pertalite.

“Kini warga mengalami kesusahan atas kosongnya pertalite di SPBU Beracung. Sebab SPBU itu merupakan satu-satunya di Ibukota PALI, dan salah satu dari hanya 2 SPBU dan 2 APMS di seluruh Kabupaten ini,” cetus Jerry, salah seorang warga setempat, Jumat (21/10/2022).

Ia pun mengaku sempat tak bisa kemana-mana selama sehari, karena tidak menemukan penjual minyak Pertalite. Jika terjadi lebih lama, Jerry khawatir akan menghambat aktivitas masyarakat di Bumi Serepat Serasan yang terkenal telah menjadi lumbung migas sejak era penjajahan dahulu itu.

“Semoga pemerintah segera bertindak cepat. Bahan bakar minyak, terutama jenis pertalite adalah hal penting untuk menggerakan roda perekonomian masyarakat. Meski harganya sekarang sudah mahal, namun jika persediaan mencukupi dan relatif mudah didapatkan, maka akan cukup membantu masyarakat dalam beraktivitas,” ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang warga menyebut bahwa persediaan pertalite di SPBU Beracung memang sangat langka. Jika pun ada biasanya ketika pukul 11.00 siang saja sudah habis semua. Sehingga banyak yang tak kebagian.

“Ya, memang aneh. Kok cepat sekali habisnya. Masa minyak masuk ke SPBU tengah malam, baru jam 11 siang saja sudah habis. Padahal kendaraan yang membeli seharusnya kan dibatasi juga,” ungkap salah seorang warga, yang tak menyebutkan namanya.

Baca Juga:  Di Duga Penyalahgunaan obat Terlarang ,IRT di Tangkap jajaran Polres Pali 

Terpisah, Solihin, perwakilan SPBU Beracung, kepada media ini membenarkan bahwa SPBU yang mereka kelolah saat ini memang sedang menerima sanksi dari Pertamina Patra Niaga.

Meski tidak menerangkan panjang lebar, Solihin ketika dikonfirmasi media ini, mengirimkan surat dari Pertamina Patra Niaga bernomor 1248/PND530000/2022-S3, tanggal 17 Oktober 2022, perihal Surat Peringatan kepada SPBU 24.312.173 an. Kopkar KPP Pendopo.

Pada surat itu disampaikan bahwa menindak lanjuti hasil pengecekan petugas Pertamina Patra Niaga, di SPBU 24.312.173 Beracung, telah ditemukan aspek operasional yang tidak sesuai dengan ketentuan. Yakni pelayanan produk Pertalite JBKP kepada konsumen dengan menggunakan kendaraan modifikasi atau jerigen tanpa surat rekomendasi yang sah.

“Atas dasar tersebut dan sebagai upaya pembinaan maka kepada SPBU 24.312.173 diberikan 3 jenis sanksi. Yaitu surat peringatan yang berlaku 30 hari sejak surat dikeluarkan, lalu sanksi penghentikan pasokan BBM jenis Pertalite dari 17 Oktober hingga 15 November 2022, dan penggantian selisih harga BBM jenis Pertalite subsidi senilai Rp942 ribu.”

Namun demikian, ketika ditanya lebih jauh mengenai hal tersebut, Solihin yang tak bersedia menyebutkan jabatannya pada SPBU itu, terkesan enggan bicara banyak. Pesan singkat media ini via Whatsapp itu pun lebih banyak dibaca, tanpa dibalasnya.

“Mohon maaf, sejak 1 September 2022, SPBU ini sudah beralih tangan ke pemilik baru PT Bakung. Kami diminta untuk membantu sampai serah terima pada akhir Oktober nanti. Itu saja yang bisa disampaikan. Terima kasih,” tukasnya.

Tim Media Terselubung.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *