Kembalikan Fitrah Jurnalis Sebagai Pelayan Masyarakat, Starla Buka Pos Pengaduan Seismic

PALI , Terselubung co.id Satu persatu masyarakat terkena dampak lintasan kegiatan survey seismic 3D Idaman PT Daqing Citra Petroleum Technology Services (DCPTS) di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) serahkan kuasa perlindungan hak atas tanah yang dipakai pada aktivitas eksplorasi rekanan PT Pertamina EP tersebut.

 

Eko (56) salah satu warga Desa Raja Kecamatan Tanah Abang tadi malam (10/5) adalah salah satunya.

 

Menurut Eko, dirinya merasa tidak dihargai sama sekali oleh pihak pelaksana yang tanpa permisi dan izin, seenaknya melakukan kegiatan bisnis dilahan miliknya.

 

“Kami tentu tidak keberatan siapapun boleh melintas dikebun kami, tapi ini jelas-jelas bisnis. Ada pihak yang sedang memanfaatkan lahan kami untuk kepentingan mereka, namun kami sendiri selaku pemilik tidak diberitahu” tutur Eko pada wartawan media ini.

 

Eko juga tidak mau berbenturan dengan pihak pelaksana seismic karena dia sendiri tidak begitu paham dengan aturan pemakaian tanah untuk kegiatan eksplorasi ini. Itulah sebabya, bapak yang usianya sudah berkepala lima ini memberikan kuasanya pada M. Ansori selaku konselor di Bimbingan Konseling dan Bantuan Hukum Komunitas Starla.

 

“Saya rasa tidak mungkin seperti itu, tidak mungkin tidak ada aturan yang mengatur tentang menghormati hak orang lain sehingga seismic seenaknya bisa melakukan bisnisnya di atas lahan kami, atau jangan-jangan hal demikian sudah ada yang membekinginya” ujar Eko menaruh curiga.

 

Selain itu, pada kesempatan yang sama wartawan juga mendapatkan informasi terkait adanya ganti kerugian atas resiko yang dialami oleh beberapa warga Kecamatan Abab yang belum diselesaikan oleh PT DCPTS.

 

Ketua Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Daerah PALI, Efriadi menyebut sedikitnya ada 27 orang warga asal Kecamatan Abab yang memberikan kuasa penyelesaian pada Ormas yang bermarkas di Desa Raja Tanah Abang ini.

Baca Juga:  Arena Sabung Ayam Diduga di Beck Up APH, Saat Penggerebekan Tak Satupun Tertangkap 

 

“Rata-rata, masyarakat yang kami dampingi adalah mereka yang rumahnya terdampak aktifitas recording seismic sehingga mengalami kerusakan” terang Adi di kediamannya.

 

Adi yqng telah melakukan upaya komunikasi dengan DCPTS dengan cara menelpon, chat WA dan beesurat namun tidak pernah mendapat tanggapan, telah merencanakan aksi unjuk rasa di Pemkab PALI dalam waktu dekat ini.

 

“saya senang sekali mendapat kabar bahwa ada Komunitas Starla yang secara sukarela ikut mendampingi kepentingan hukum masyarakat yang lahannya digunakan oleh seismic, dan saya berharap komunitas ini bisa sama-sama ikut dalam aksi yang sedang kami persiapkan ini.” ungkap Adi singkat.

 

Sementara itu, Komunitas Starla yang didominasi kepengusannya berlatar belakang profesi jurnalis membuka Posko Pengaduan dan Perlindungan Hak Atas Tanah terhadap Kegiatan Eksplorasi Survey Seismic 3D Idaman.

 

Pidin C Oteh, sebagai kordinator pos penerimaan pengaduan tersebut menyatakan siap mendampingi kepentingan hukum warga dengan hak subtitusi yang dapat dilimpahkan pada Gerakan Karya Justitia Indonesia pengurus Sumatera Selatan di Palembang.

 

“Kita kan tidak sendirian. Sudah ada Ormas GRIB, GKJI berikut dengan wartawan yang siap memberitakan tindakan-tindakan melawan hukum yang dilakukan PT DCPTS.” ujar Yai (panggilan akrab wartawan pada Pidin)

 

“Sudah saatnya wartawan mengembalikan fitrahnya menjadi pelayan bagi masyarakat sebagai majikannya. Saya melihat adanya krisis kepercayaan ditengah masyarakat tergadap penegakan hukum. Dari situlah wartawan harus berni bersuara dengan tetap independen dan profesional. Independen dalam hal ini bukan berarti netral akan tetapi keberpihakan pada kebenaran” terang waratawan senior lintas generasi ini.

 

Dalam kesempatan ini pula, Yai Pidin menyampaikan bahwa kediamannya di Deaa Raja Kecamatan Tanah Abang siap melayani pengaduan dari masyarakat dan menginformasikan nomor telpon yang dapat dihubungi setiap saat. +62 812-7235-0817 dan +6285783377054 atau masyarakat dapat menghubungi waratawan siapa sa( rill /Komuniitas Starla)

Baca Juga:  PT MPC Beroperasi, Wewenang izin di Sungai DISHUB Provinsi 

 

Publisher.       Yupantri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *