Diduga Adanya Penyelewengan DD, Situ Gadung Kecamatan Pagedangan, Kades Diam Membisu Saat dikonfirmasi 

TANGERANG – Terselubung.co.id – Diam seribu bahasa mungkin inilah ucapan yang pantas disematkan kepada Indra Divisi Perencanaan Desa Situ Gadung saat dikonfirmasi Awak Media tak mampu menjawab. (24/05/2024)

Untuk itu BPK Badan Pemeriksaan Keuangan diminta untuk segera mengaudit ADD Anggaran Dana Desa Situ Gadung serta kepada Indra Staf Divisi Perencanaan Desa Situ Gadung tersebut karena terkesan tidak profesional, Komitmen dalam melaksanakan tugas di Desa Situ Gadung.

Berdasarkan UU Keuangan Negara, UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU BPK, dana desa merupakan bagian dari keuangan negara, maka penggunaanya harus diperiksa oleh BPK.

Pemeriksaan Keuangan Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 111 dan Pasal 113.

Harapan besar dari masyarakat situ gadung supaya pengelolaan dana desa harus secara transparan, akuntabel, efektif dan efesien dalam penggunaan nya harus di periksa oleh Inspektorat dan badan pemeriksaan keuangan.
Yudianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *