Ada Penjual Obat Keras Daftar G di Kalideres Mengakui Oknum Polisi Sering Minta Uang Bensin

Jakarta Barat – Terselubung.co.id-Peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat sepertinya luput dari perhatian pihak Kepolisian hal itu terlihat saat sejumlah awak media menemukan adanya beberapa toko yang mengedarkan obat keras daftar G yang diduga tanpa dilengkapi izin edar.

Saat awak media mendatangi sebuah toko yang berlokasi di jalan raya prepaden,Tegal Alur Kecamatan Kalideres Jakarta Barat. Seorang pria berbadan tegap mengaku dirinya hanya sebagai pekerja yang baru 2 Minggu menggantikan rekannya yang saat ini sedang pulang ke Kampung halaman.

” Saya disini hanya sebagai pekerja menggantikan rekan yang sedang pulang, kalau untuk pemiliknya sedang berada di Aceh, untuk nama pemilik saya tidak tahu ” Jelas pria yang memperkenalkan diri bernama Amar kepada wartawan. Jum’at (14/06/2024).

Amar menjelaskan bahwa ia bebas menjual obat keras daftar G jenis Tramadol karena memiliki surat izin dari Ketua RT juga aman dari pihak Kepolisian,bahkan banyak oknum polisi yang datang untuk meminta uang bensin.

“Banyak oknum polisi yang datang kesini untuk minta uang bensin, baik dari Polsek Kalideres maupun bukan , ada yang mengenakan seragam ada juga yang mengenakan pakaian biasa, rata-rata kalau mereka datang saya kasih 20 ribu.” terang Amar.

Amar menambahkan, toko ditempat dirinya bekerja itu sudah cukup lama menjual obat keras Daftar G dirinya merasa sangat aman karena setoran ke oknum polisi.

Dari penelusuran awak media toko penjual obat keras daftar G marak beredar di wilayah hukum Polsek Kalideres Polres Jakarta Barat.

Hingga berita ini diterbitkan, baik Ketua RT setempat maupun pihak Kepolisian belum terkonfirmasi.

Perlu diketahui, Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang dalam penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Baca Juga:  Turnamen Bola Voli Lunas Jaya Cup 2023 Hari ini Resmi di Buka

Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat keras golongan-G tanpa dilengkapi izin edar dapat di jerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Penulis: Yudianto).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *